Mengaku Nahkoda Kapal, Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap
- 22 Mei 2026 14:05 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Cirebon. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari total 11 kasus kejahatan yang dipaparkan Polresta Cirebon dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis, 21 Mei 2026.
Dikutip dari Tribratanews Polda Jawa Barat, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan, kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Gegesik dengan tersangka berinisial MD yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara kasus kedua terungkap di wilayah Kecamatan Palimanan dengan tersangka berinisial AR terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Kapolresta, tersangka AR menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai nahkoda kapal untuk mendekati korban sebelum melakukan tindak kekerasan seksual. Polisi menilai modus tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan tindakan melawan hukum.
“Belasan tersangka yang kami amankan ini terlibat dalam berbagai modus kejahatan, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban umum di jalanan hingga kejahatan berat yang merugikan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia. Kami pastikan setiap kasus ditangani secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak dan perempuan. Langkah penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus pendekatan yang dilakukan pelaku kejahatan seksual, termasuk melalui relasi pertemanan maupun janji pekerjaan. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk terus menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Upaya ini juga dilakukan demi menekan angka kriminalitas, terutama kejahatan yang berdampak pada keselamatan perempuan dan anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....