Ahli Hukum UGJ Cirebon Sebut Korban Penyekapan Berhak Dapat Restitusi
- 01 Jul 2026 12:27 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon — Dampak yang ditimbulkan dari kasus dugaan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung tidak hanya berupa cedera fisik dan gangguan psikologis, melainkan juga kehilangan ekonomi yang dapat berlangsung lama. Untuk menjamin pemulihan korban, instrumen hukum di Indonesia telah mengatur hak atas restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan sepanjang proses penanganan perkara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon sekaligus Direktur Panaripta Lawfirm, Siska Karina, S.H., M.H., menjelaskan restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku untuk memulihkan berbagai kerugian yang dialami korban. Bentuknya mencakup biaya pengobatan, penderitaan psikologis, kehilangan penghasilan, hingga kebutuhan rehabilitasi.
| Baca juga: Polres Majalengka Bekuk 2 Pelaku Begal Motor |
Menurutnya, pemenuhan hak korban tidak berhenti setelah hakim menjatuhkan putusan karena masih diperlukan koordinasi antarlembaga agar restitusi benar-benar dapat diterima korban. Dalam proses tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran penting memberikan pendampingan kepada korban.
"Korban memperoleh hak restitusi berupa biaya pengobatan, penderitaan yang dialami, kehilangan penghasilan, sampai rehabilitasi. Ada juga pendampingan dari LPSK dan harus ada koordinasi antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan LPSK," ujar Siska. Rabu, 01 Juli 2026.
Ia menambahkan koordinasi tersebut diperlukan agar hak-hak korban tidak hanya tercantum dalam putusan pengadilan, tetapi benar-benar terlaksana dalam praktik. Dengan demikian, korban memiliki kesempatan untuk menjalani pemulihan secara fisik, psikologis, maupun sosial setelah mengalami tindak pidana.
Menurut Siska, pendekatan pemulihan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana modern karena korban membutuhkan dukungan yang berkelanjutan. Hal itu terutama berlaku pada korban yang mengalami penyiksaan dalam waktu lama seperti kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Di akhir keterangannya, ia berharap seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi agar hak korban benar-benar terpenuhi. "Penegakan hukum harus melihat dari sudut pandang korban, harus ada perlindungan yang maksimal, menjamin pelaku memperoleh pertanggungjawaban pidana, dan korban dapat melakukan pemulihan," kata Siska.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....