Masyarakat Tak Perlu Takut Melapor dan Bantu Korban Kekerasan

  • 01 Jul 2026 12:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon — Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi pengingat bahwa kekerasan domestik bukan lagi urusan pribadi yang boleh diabaikan oleh lingkungan sekitar. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan justru memiliki ruang hukum untuk memberikan pertolongan dan melaporkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon sekaligus Direktur Panaripta Lawfirm, Siska Karina, S.H., M.H., mengatakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah mengatur kewajiban setiap orang untuk melakukan upaya sesuai kemampuannya ketika mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga. Bentuknya dapat berupa memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga membantu proses pengajuan perlindungan bagi korban.

Menurutnya, masyarakat, tokoh lingkungan, maupun aparat di tingkat RT dan RW tidak perlu khawatir selama tindakan yang dilakukan bertujuan menyelamatkan korban dan dilaksanakan dengan itikad baik sesuai ketentuan hukum. Kekerasan domestik merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia sehingga memerlukan kepedulian bersama.

"Undang-Undang PKDRT memberikan kewajiban kepada setiap orang yang tahu ada kekerasan dalam rumah tangga untuk melakukan upaya sesuai kemampuannya. Masyarakat tidak perlu takut membantu korban selama dilakukan dengan itikad baik untuk menyelamatkan korban," ujar Siska. Rabu, 01 Juli 2026.

Ia menambahkan paradigma bahwa kekerasan rumah tangga merupakan urusan privat harus mulai ditinggalkan karena dampaknya dapat mengancam keselamatan korban. Semakin cepat masyarakat melapor atau memberikan pertolongan, semakin besar peluang korban memperoleh perlindungan dan penanganan hukum.

Menurutnya, keberanian masyarakat dalam melapor juga akan mempercepat proses penegakan hukum sehingga pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban pidana. Di sisi lain, korban akan memperoleh akses terhadap perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, Siska mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar apabila menemukan dugaan kekerasan. "Kekerasan seperti ini bukan ranah privat, tetapi persoalan hukum dan kemanusiaan. Jadi masyarakat tidak perlu takut ketika terjadi seperti ini, jangan takut untuk melapor dan membantu sesama," ucap Siska.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....