Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila

  • 30 Mei 2026 18:27 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Tersangka pria berinisial H (43), warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, telah diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga merekam dan menyebarluaskan video asusila yang melibatkan korban berinisial S. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr M Fadlillah, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut secara rinci.

Menurut Fadlillah, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi pihak korban pada Jumat, 29 Mei 2026. “Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada hari yang sama," ujarnya.

Fadlillah menambahkan, peristiwa bermula pada tahun 2024 saat tersangka memberikan sebuah informasi penting kepada korban. "Peristiwa tersebut bermula pada tahun 2024 saat tersangka memberitahu korban bahwa foto pribadinya," kata Fadlillah.

Tersangka mengklaim foto pribadi korban dalam kondisi tanpa busana sudah beredar luas di media sosial. "Tersangka kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus konten tersebut,” ujarnya saat sesi rilis media, Sabtu, 30 Mei 2026.

Namun, dengan berbagai alasan dan bujuk rayu, korban diarahkan untuk membuat video bermuatan asusila. Aktivitas tersebut kemudian direkam oleh tersangka dan disimpan secara rapi di dalam perangkat pribadinya sendiri.

“Korban diduga dibujuk dan dimanipulasi oleh pelaku," ucap AKP M Fadlillah saat memberikan keterangan pers. "Hingga akhirnya konten yang bersifat pribadi dan bermuatan asusila direkam serta disebarluaskan,” ucapnya menambahkan.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tersangka diduga mencoba mencari korban baru lainnya yang berinisial RS. “Kepada RS, tersangka menawarkan sejumlah uang dan menunjukkan foto maupun video korban S yang telah beredar," katanya.

"RS kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak RT," ujar Fadlillah menceritakan kronologi kejadian secara lengkap. "Dan selanjutnya diteruskan kepada korban,” katanya menjelaskan awal mula korban mengetahui aksi bejat pelaku tersebut.

Merasa sangat dirugikan, korban berinisial S tersebut akhirnya melaporkan perkara ini ke Polres Cirebon Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti kuat di lapangan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam Infinix Hot warna biru milik tersangka. Petugas juga menyita satu buah flashdisk berisikan rekaman video bermuatan asusila milik korban tersebut.

Polisi turut mengamankan beberapa unit telepon genggam milik pihak terkait untuk kepentingan proses penyidikan perkara. Selain itu, petugas menyita tangkapan layar percakapan yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara tersebut.

AKP Fadlillah sangat mengapresiasi keberanian korban serta kepedulian warga masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. “Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor serta peran aktif warga yang membantu memberikan informasi,” katanya.

“Berkat laporan korban dan respons cepat masyarakat, kasus ini dapat segera terungkap,” ucap Kasat Reskrim. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....