Modus Bantuan Dermawan Singapura, Komplotan Penipu Emas di Majalengka Dibekuk
- 01 Jul 2026 18:48 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majaengka – Aparat Kepolisian Resor Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus bantuan dermawan asing yang menyasar warga di Kecamatan Cingambul. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima, empat pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 27 Juni 2026 terkait dugaan perbuatan curang berupa penipuan perhiasan emas milik korban.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 5 Juni 2026 sekitar pukul 09.58 WIB di Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Korban, Siti Aminah, mengalami kerugian setelah ditipu oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan dari seorang dermawan asal Singapura.
"Modus yang digunakan pelaku adalah meyakinkan korban dengan dalih bantuan untuk renovasi masjid, santunan anak yatim, dan kaum lansia. Korban kemudian dibujuk masuk ke dalam kendaraan pelaku," ujar AKBP Rita Suwadi, Selasa 1 Juli 2026
Di dalam mobil, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan batu permata. Korban diminta melepas seluruh perhiasan yang dikenakan sebagai syarat proses tersebut. Perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat 82,250 gram kemudian dimasukkan ke dalam tas oleh pelaku.
Tas tersebut selanjutnya dilakban dan diserahkan kembali kepada korban, disertai imbauan agar tidak membukanya hingga keesokan hari. Namun, setelah dibuka, isi tas tersebut hanya berupa gulungan kertas, sementara seluruh perhiasan emas milik korban telah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp160 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang berasal dari luar daerah.
"Keempat tersebut diketahui masing masing berinisial ASH (44) dan RSL (51) asal Kota Tasikmalaya, AA (33) asal Kota Tasikmalaya, serta YLA (46) asal Kabupaten Pinrang," ucapnya
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu tas tangan warna merah, serta enam lembar nota pembelian perhiasan emas milik korban.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Saat ini para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan dengan pendekatan persuasif dan manipulatif masih marak terjadi, sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian yang lebih besar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....