Modus Baru TPPO: ART Diajak Jalan-Jalan ke Luar Negeri Lalu Dinikahkan
- 03 Mar 2026 21:05 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan kembali mencuat di Kabupaten Cirebon, setelah sebelumnya menimpa Vina, warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon. Kali ini, dugaan serupa disebut terjadi oleh warga wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon sehingga memperkuat alarm darurat terhadap praktik pengantin pesanan yang menyasar perempuan dengan iming-iming kehidupan layak di luar negeri.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Cirebon, Nurahman Normandika atau Pak Maman, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya korban berinisial S yang berasal dari wilayah Astanajapura. Berbeda dengan kasus Vina, modus yang digunakan dalam dugaan kasus ini disebut memiliki pola yang sedikit berbeda dan melibatkan relasi kerja antara korban dan warga negara asing.
Menurut keterangan yang dihimpun, S sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta dengan majikan berkewarganegaraan Tiongkok. Dalam perjalanannya, korban diajak bepergian ke luar negeri dengan dalih jalan-jalan, sebelum akhirnya diduga dinikahkan dengan seorang pria warga negara asing tanpa proses yang transparan dan tanpa pemahaman utuh dari pihak keluarga.
“Yang dari Astanajapura itu beda lagi modusnya. S sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta, kemudian diajak jalan-jalan ke Singapura, dan di sanalah terjadi semacam pernikahan dengan orang Cina,” ujar Maman saat dialog Cirebon Menyapa edisi Senin, 2 Maret 2026. Ia menambahkan, iming-iming yang diberikan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada pihak keluarga dengan janji pemberian sejumlah uang.
Namun hingga kini, informasi detail mengenai kronologi lengkap kasus tersebut masih terbatas karena minimnya keterbukaan data dari pihak keluarga. “Sampai hari ini saya belum bisa menggali jauh terkait kronologisnya, karena ketika ditanyakan, keluarga tidak memberikan data-data yang lengkap,” kata Maman.
SBMI menilai pola ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan relasi kedekatan dan ketergantungan ekonomi untuk menjebak korban dalam praktik pengantin pesanan. Situasi tersebut dinilai berbahaya karena korban kerap tidak memahami konsekuensi hukum dan risiko yang akan dihadapi setelah berada di luar negeri.
Dengan munculnya dugaan kasus di Astanajapura, SBMI Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang prosesnya tidak transparan dan cenderung tergesa-gesa. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terus dilakukan guna mencegah bertambahnya korban serta memastikan perlindungan bagi perempuan yang berpotensi terjerat praktik TPPO bermodus pengantin pesanan.