Polres Majalengka Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Buruh Muda Ditangkap
- 28 Jun 2026 08:46 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Satres Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali berhasil membongkar kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Jatiwangi. Praktik ilegal ini diketahui menyasar kalangan masyarakat, khususnya mereka yang berada di usia produktif.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi penindakan progresif berbasis presisi yang terus digencarkan Polres Majalengka dalam memutus mata rantai peredaran narkotika golongan I. Bertempat di sebuah rumah di Desa Burujul Wetan, aparat melakukan penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo atas arahan Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi.
| Baca juga: Polres Majalengka Bekuk 2 Pelaku Begal Motor |
"Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target pemantauan. Hal itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," ujar AKP Sigit Purnomo, Minggu 28 Juni 2026.
Operasi yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AFNH (20). Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diketahui merupakan warga yang berdomisili di desa setempat.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika. "Di antaranya lima paket tembakau sintetis siap edar yang dibungkus lakban hitam, serta perlengkapan pengemasan seperti plastik klip, lakban, dan kertas rokok," katanya.
Tak hanya itu, menurut AKP Sigit, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang diyakini digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi penjualan. "Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya menegaskan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman berat pun menanti sebagai konsekuensi dari tindak pidana tersebut. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat Majalengka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....