Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Majalengka

  • 27 Jun 2026 11:16 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Di balik tenangnya permukiman warga di Kecamatan Panyingkiran, aparat kepolisian membongkar aktivitas tersembunyi yang mengancam masa depan generasi muda. Sebuah rumah sederhana disulap menjadi "pabrik rumahan" tembakau sintetis, hingga akhirnya digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Langkah tegas tersebut difokuskan untuk menghentikan produksi dan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, atas arahan Kapolres Majalengka, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJK (24), yang diduga kuat berperan sebagai produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis. Tersangka diketahui merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai buruh.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan. Tindakan tersebut sengaja disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

"Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan," ujar Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Sabtu, 27 Juni 2026.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket tembakau sintetis siap edar dan lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis. Selain itu, petugas juga menyita satu botol cairan chloroform ukuran 1000 ml yang diduga sebagai bahan campuran serta satu unit kompor pemanas listrik mini.

Selain itu, petugas turut mengamankan empat buah lakban, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Di lokasi yang sama, disita pula uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga sebagai hasil penjualan.

Saat diinterogasi awal, tersangka tidak dapat mengelak setelah seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumahnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa peredaran narkotika dapat menyusup hingga ke tingkat permukiman. Oleh karena itu, sinergi kuat antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan agar ancaman tersebut dapat diberantas hingga ke akarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....