Polisi Bongkar 6 Kasus Narkoba di Majalengka, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita
- 19 Mei 2026 10:48 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majaengka - Di balik ketenangan sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka, aparat kepolisian kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran obat terlarang masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama.
Dalam rentang April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di sejumlah kecamatan. Pengungkapan ini menunjukan komitmen aparat dalam memberantas peredasarn narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Keduanya memaparkan hasil operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka dalam konferensi pers kepada awak media, Selasa, 19 Mei 2026.
Kasus-kasus tersebut terungkap di Kecamatan Kertajati, Talaga, Jatiwangi, Dawuan hingga Cikijing. Dari serangkaian pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan dengan peran berbeda, mulai dari produsen hingga pengedar narkotika dan obat keras terbatas.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan produksi cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA di wilayah Jatiwangi. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, aparat juga mengamankan seorang tersangka kasus sabu asal Kota Cirebon. Polisi turut menangkap empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita sejumlah barang bukti berupa 74 mililiter cairan bibit tembakau sintetis dan 1,49 gram sabu. Selain itu, juga mengamankan 2.191 butir obat keras dan bebas terbatas yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Di antaranya menggunakan sistem tempel dengan peta lokasi tertentu hingga transaksi langsung secara tatap muka atau cash on delivery (COD).
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Majalengka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka juga dikenakan ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman yang dikenakan pun tidak ringan, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup disertai denda miliaran rupiah," kata pimpinan Polres Majalengka. Ia menegaskan, penindakan tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah Majalengka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....