Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Maut Tamkot Kuningan
- 22 Jun 2026 20:54 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kuningan menetapkan seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka setelah korban berinisial YW (49), warga Kecamatan Garawangi, meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Taman Kota Kuningan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan selama dua hari sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan bahwa kejadian tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara tersangka dan korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, konflik personal ini diketahui telah berlangsung cukup lama.
“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya sempat dilakukan. Namun tersangka masih berupaya mencari keberadaan istrinya yang diduga sedang bersama korban,” kata Abdul Azis saat memberikan keterangan, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut polisi, pada malam kejadian tersangka memperoleh informasi mengenai keberadaan korban. Ia kemudian mendatangi Taman Kota Kuningan dan mendapati korban sedang bersama istrinya. Situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga terjadi penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menarik pakaian korban dari arah belakang lalu memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban diduga dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong pada bagian wajah dan kepala.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan pendarahan sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit. Meski sempat mendapatkan penanganan medis intensif, nyawa korban tidak tertolong.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Abdul Azis menegaskan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada dugaan bahwa penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri.
“Penyidik juga memperoleh rekaman video berdurasi sekitar satu menit lima detik dari lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut tidak terlihat adanya pihak lain yang ikut melakukan pemukulan. Warga yang berada di sekitar lokasi terlihat berupaya melerai dan menghentikan tindakan tersebut,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan kasusnya memasuki tahap penyidikan. Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....