Pelaku Jambret di Sindangagung Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
- 04 Jun 2026 18:59 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID , Kuningan - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Dusun Puhun, Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung. Seorang pelaku berinisial AR (26), buruh harian lepas asal Kecamatan Ciawigebang, berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Menurut Eryda, peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di depan Warung Jin Raya, Dusun Puhun, Desa Sindangagung. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dan membuntuti korban sebelum merampas tas selempang milik korban yang sedang lengah."Modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah dengan membuntuti korban, kemudian secara sengaja dan cepat mengambil paksa tas milik korban yang sedang lengah," ujar Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiyono pada sesi ekpose kasus di Mapolres Kuningan, Kamis 4 Juni 2026,
Usai menerima laporan dari korban, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Garawangi langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat beraksi.
"Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti di lapangan dan rekaman CCTV di TKP, petugas kami berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Hingga akhirnya pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.55 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Dusun Kliwon, Desa Ciawigebang," kata Eryda.
Saat ditangkap, AR tidak melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sweater hoodie hitam, celana jeans biru dongker, dan topi hitam bertuliskan "provider".
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang milik korban yang belum sempat dijual, berupa telepon seluler Oppo A12, dompet, KTP, serta Kartu Istri PNS.
"Terhadap pelaku AR, kami persangkakan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ucap Eryda.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....