Polisi Ungkap Pencurian Emas Bermodus Tenaga Kesehatan di Majalengka

  • 19 Mei 2026 10:52 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai tenaga kesehatan kembali menggegerkan warga Kabupaten Majalengka. Komplotan pelaku yang menargetkan lansia berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Majalengka setelah melakukan pencurian emas di kawasan BTN Munjul Indah.

Kapolres AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus tersebut menyasar seorang lansia di wilayah Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama Tien Suwartini (82), seorang pensiunan ASN, didatangi dua perempuan tak dikenal yang mengaku sebagai petugas kesehatan dari puskesmas.

Dengan modus pemeriksaan kesehatan atau check up gratis, kedua pelaku berhasil meyakinkan korban hingga dipersilakan masuk ke dalam rumah. Setelah itu, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap korban.

Salah satu perempuan berpura-pura memanggil seorang dokter guna melakukan pemeriksaan lanjutan. Tak lama kemudian, seorang pria datang dan ikut berpura-pura memeriksa kondisi korban di dalam rumah.

Di tengah pemeriksaan palsu tersebut, korban diminta melepas gelang emas yang dikenakannya. Saat korban lengah, para pelaku langsung membawa kabur perhiasan emas sebelum meninggalkan lokasi.

“Modus operandi para pelaku yakni berpura-pura sebagai tenaga kesehatan untuk mengelabui korban," ujar AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers, Selasa, 19 Mei 2026. Ia menambahkan, pelaku kemudian mengambil emas milik korban saat korban dalam kondisi lengah.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Majalengka akhirnya berhasil mengungkap komplotan tersebut. Polisi mengamankan lima tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Lebak, Jakarta Barat, hingga Bekasi.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut. Di antaranya pakaian yang dipakai pelaku, alat scan kesehatan, alat terapi listrik, alat tensi darah, obat-obatan herbal, hingga satu unit kendaraan roda empat bernomor polisi A 1051 AY.

Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam aksi pencurian serupa di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Februari 2026. Kapolres Majalengka menyebut proses pengungkapan kasus berlangsung kurang lebih dua pekan sejak laporan diterima hingga para tersangka berhasil diamankan pada 9 Mei 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan modus pelayanan kesehatan, bantuan sosial, maupun pemeriksaan gratis. Hal tersebut teurtama perlu diwaspadai jika tidak disertai identitas resmi yang jelas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....