Polres Indramayu Tangkap Dua Terduga Pencuri Sepeda Motor

  • 03 Jun 2026 20:23 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu mengamankan dua pria yang diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial KH (19) dan NB (18). Keduanya merupakan warga yang berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan didasarkan pada laporan polisi dari Polsek Sukra tanggal 30 Mei 2026.

Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di depan kantor Darma Energi Sejahtera. Peristiwa tersebut tepatnya berada di Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra.

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021. Korban juga kehilangan dompet berisi STNK yang tersimpan di dalam jok.

Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp10.000.000. Petugas kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku berdasarkan petunjuk tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street, ponsel, dan kunci T. Selain itu, polisi menyita celana jeans milik salah satu terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial NB mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak tujuh kali. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Sukra, Haurgeulis, Losarang, Jatibarang, Widasari, dan Sukagumiwang.

“Kedua terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Mako Polres Indramayu,” kata Arwin. Pemeriksaan intensif dilakukan petugas untuk memintai keterangan lebih lanjut dari para terduga.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta terus menjadi mitra Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau segera melaporkannya,” ujar Tarno, Rabu, 3 Mei 2026. Laporan dapat dikirimkan melalui WhatsApp layanan Lapor Pak Polisi atau Call Center 110.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....