Bobol Atap Toko, Dua Pencuri Rokok Dibekuk Polisi
- 02 Jun 2026 20:55 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Jejak dua pelaku pencurian yang menggasak ratusan bungkus rokok dari sebuah toko di Kecamatan Cilimus akhirnya terhenti. Setelah sempat membawa kabur barang dagangan senilai belasan juta rupiah, keduanya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Toko Rizky, kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus. Aksi para pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan identifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim. Mereka langsung melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan resmi diterima.
“Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan petugas melalui analisis rekaman CCTV,” ujar AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa petugas juga mengidentifikasi sidik jari di lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua tersangka berinisial D (40) dan AF (20), warga Kecamatan Astanajapura, Kota Cirebon.
Keduanya kemudian ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka mengincar barang dagangan yang mudah dijual kembali, yakni rokok berbagai merek.
"Pelaku D berperan sebagai eksekutor yang merusak atap toko dan mengambil barang-barang milik korban. Sementara itu, pelaku AF bertugas mengamati serta memantau situasi di sekitar lokasi," kata Abdul Aziz menjelaskan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti perkakas dan kendaraan pelaku. Petugas juga mengamankan 390 bungkus rokok berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.
Terungkapnya kasus ini sekaligus mengakhiri pencarian pelaku yang sempat membuat resah pemilik toko. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
Atas perbuatannya, D dan AF dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Polres Kuningan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat. Kepolisian berkomitmen menindak tegas pencurian dengan pemberatan yang menyasar pelaku usaha dan pemilik toko," ujar AKP Abdul Aziz menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....