Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan

  • 02 Mei 2026 12:52 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Aparat kepolisian membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap peredaran obat ilegal di masyarakat.

Dalam operasi terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Kedua kasus tersebut melibatkan dua tersangka berbeda.

Pengungkapan kasus disampaikan Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mewakili Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, Sabtu, 2 Mei 2026. Ia menjelaskan kedua kasus berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.

Obat yang diedarkan berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin resmi. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus pertama terungkap pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Cingambul. Seorang pria berinisial RAR (24), warga setempat, diamankan karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri dari 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di beberapa lokasi.

Selain itu, petugas mengamankan telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil transaksi. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka di lokasi kejadian.

Kasus kemudian dikembangkan hingga mengarah pada lokasi penyimpanan utama barang bukti. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 30 April 2026 malam di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Talaga. Seorang pria berinisial AM (26) diamankan setelah kedapatan membawa obat keras tanpa izin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan uang tunai serta barang pendukung lainnya.

Tersangka kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami peran tersangka dalam peredaran obat ilegal tersebut.

AKP Sigit Purnomo menegaskan kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana di bidang kesehatan. Kasus ini berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujarnya. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan hingga tuntas.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ungkap Kasat Narkoba Polres Majalengka.









google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....