Polres Indramayu Gagalkan Peredaran 1 kg Ganja di Anjatan

  • 06 Apr 2026 15:07 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat hampir satu kilogram di wilayah Kecamatan Anjatan. Dua pemuda berinisial W (29) dan R (21) diamankan saat menunggu pembeli di sebuah warung.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ganja kering siap edar dengan total berat 748,55 gram.

“Kedua tersangka kami amankan saat sedang nongkrong di warung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari wilayah Jakarta untuk diedarkan di Indramayu,” ujar Kapolres pada Sabtu, 4 April 2026.

Selain menyita ganja kering, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip dan lakban untuk pengemasan, telepon genggam untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres menambahkan, ganja yang disita telah dikemas dalam paket kecil dan siap diedarkan kepada pembeli. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Polisi juga telah mengantongi identitas dua orang yang diduga sebagai pemasok utama, masing-masing berinisial G dan Y. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai bandar yang memasok ganja kepada tersangka.

“Tim kami masih di lapangan untuk melakukan pengembangan kasus dan memburu kedua DPO tersebut. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat dapat melaporkan temuan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di nomor WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110.

Berdasarkan Rilis Polres Indramayu

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....