Modal Seragam Palsu, Polisi Gadungan Jual Kursi Kerja Pertamina
- 23 Feb 2026 21:36 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Aksi nekat seorang pemuda yang menyamar sebagai perwira polisi demi menipu warga akhirnya berujung di sel tahanan. Pelaku berinisial M-S-S (22), mahasiswa asal Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Polres Kuningan setelah memperdaya seorang wiraswasta dengan modus rekrutmen pegawai BUMN.
Dengan percaya diri, tersangka tampil mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri lengkap dengan atribut pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tak hanya itu, ia juga menyematkan nama palsu “MATRAJA S.S.NST” di seragamnya serta membawa senapan angin hitam yang menyerupai senjata api laras panjang jenis AK-47 untuk menambah kesan meyakinkan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah korban melapor pada awal Januari 2026.
“Tersangka M-S-S meyakinkan korban dengan menggunakan seragam kepolisian dan menjanjikan bahwa anak korban bisa masuk dan bekerja di Pertamina Balongan Indramayu,” ujar Abdul Azis saat konferensi pers, Senin, 23 Februari 2026.
Korban diketahui bernama Agus Sugiharto (52), warga Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Peristiwa bermula pada Jumat, 2 Januari 2026, di area Bank BRI Mandirancan 2. Saat itu, pelaku menawarkan “jalur khusus” agar anak korban bisa bekerja di Pertamina wilayah Balongan, Indramayu.
Namun ada syaratnya. Korban diminta menyediakan uang pelicin sebesar Rp100 juta. Karena terbius penampilan pelaku yang bak perwira aktif, korban akhirnya menyerahkan uang tunai secara bertahap hingga total Rp16 juta.
Untuk memperkuat skenario, tersangka menyerahkan sejumlah dokumen palsu, mulai dari daftar nama calon karyawan BUMN, surat keterangan lulus tes atas nama anak korban, hingga surat keterangan kerja.
Kecurigaan muncul ketika janji kerja tak kunjung terealisasi. Korban kemudian melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pertamina Balongan. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan palsu dan proses rekrutmen tersebut tidak pernah ada.
“Dari hasil penyelidikan, seluruh surat yang diberikan tersangka adalah fiktif. Pelaku sengaja membuatnya untuk mengelabui korban,” kata Abdul Azis menegaskan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin model AK-47 warna hitam, satu setel seragam PDL Polri berpangkat AKP dengan nama palsu, satu kaos bertuliskan “Polisi”, serta dokumen rekrutmen BUMN palsu.
Kini, M-S-S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 492 tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 tentang Penggelapan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan kerja dengan imbalan uang, terlebih jika mengatasnamakan institusi resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....