Waspadai Penipuan Digital, Ahli Hukum Soroti Unsur Pidana dan Perdata

  • 08 Mei 2026 15:32 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Penipuan dalam perspektif hukum Indonesia memiliki pengaturan berbeda antara ranah pidana dan hukum perdata. Perbedaan tersebut terletak pada unsur niat pelaku serta proses terjadinya pelanggaran dalam suatu perjanjian.

Dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon dan Kaprodi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana UGJ Cirebon, Dr. Sanusi mengatakan penipuan pidana diatur dalam KUHP. Sementara dalam hukum perdata unsur penipuan berkaitan dengan wanprestasi atau pengingkaran kesepakatan antara para pihak.

Ia menjelaskan penipuan pidana terjadi ketika pelaku sejak awal memiliki niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Pelaku biasanya menggunakan nama palsu kedudukan palsu maupun rangkaian kebohongan untuk memengaruhi korban menyerahkan sesuatu.

“Kalau konteks perdata itu karena perjanjian itu diingkari ataupun lalai,” ucapnya kepada RRI pada Jumat 8 Mei 2026. Menurutnya wanprestasi dalam hukum perdata dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian apabila terdapat unsur tipu muslihat tertentu.

Ia menambahkan hukum pidana dan perdata kini memungkinkan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi ataupun restorative justice bersama. Langkah tersebut dapat ditempuh apabila ancaman pidana masih memenuhi ketentuan penyelesaian perkara berdasarkan peraturan hukum berlaku.

Selain itu perkembangan transaksi digital membuat masyarakat semakin rentan mengalami sengketa hukum berkaitan dengan penipuan daring. Kondisi tersebut menuntut masyarakat memahami perbedaan perkara pidana dan perdata sebelum menempuh jalur hukum tertentu.

“Posisi antara hukum perdata sama hukum pidana ini berbeda,” katanya. Ia berharap masyarakat lebih memahami aspek hukum agar tidak mudah terjebak praktik penipuan berkedok transaksi digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....