Masyarakat Perlu Cermati Jenis Sengketa sebelum Menempuh Jalur Hukum

  • 19 Jun 2026 15:17 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pemahaman mengenai perbedaan sengketa perdata dan pidana dinilai masih perlu ditingkatkan. Kesalahan memahami jenis perkara sering memicu langkah hukum yang kurang tepat.

Dosen Fakultas Hukum UGJ, Advokat, dan Pengusaha, Dr. H. Rois Harliyanto mengatakan tidak semua konflik otomatis masuk kategori pidana. Banyak persoalan yang sebenarnya berada dalam ranah hukum perdata.

“Utang piutang tidak dibayar tidak otomatis menjadi penipuan karena harus dilihat latar belakang perkaranya,” katanya kepada RRI, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, sengketa perdata biasanya muncul akibat pelanggaran hak dan kewajiban antar pihak. Sementara pidana berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dan mengganggu ketertiban umum.

Ia menjelaskan wanprestasi menjadi salah satu penyebab utama munculnya sengketa perdata. Kondisi tersebut terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan.

“Kalau wanprestasi berarti sebelumnya ada perjanjian yang kemudian dilanggar oleh salah satu pihak,” ujarnya.

Rois menambahkan masyarakat perlu memahami duduk persoalan sebelum mengambil langkah hukum. Pemahaman yang tepat akan membantu menentukan mekanisme penyelesaian sengketa secara efektif.

Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah tersebut juga dapat mencegah munculnya kesalahpahaman dalam proses penegakan hak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....