Bukti Nyata Profesional Kerja, Polres Majalengka Menang Praperadilan

  • 21 Apr 2026 14:23 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka – Sidang praperadilan yang diajukan oleh RY terhadap Kapolres Majalengka resmi berakhir dengan putusan penolakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas IB, Senin, 20 April 2026. Putusan tersebut menandai berakhirnya upaya hukum praperadilan yang diajukan pemohon.

Dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl, hakim tunggal Adhlan Fadhilla menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan RY dinyatakan tidak beralasan hukum.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Polres Majalengka terhadap RY. Sebelumnya, RY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam permohonannya, RY melalui kuasa hukum dari Law Firm Center Cirebon mendalilkan adanya pelanggaran hak asasi. Pemohon juga menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam proses penyidikan.

Pemohon menyebut aparat tidak melakukan penyelidikan secara sah dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan tersebut juga menyoal keabsahan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Desember 2025 dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 8 Januari 2026. Pemohon turut meminta seluruh tindakan hukum lanjutan dinyatakan tidak sah.

Selain itu, pemohon juga menggugat penahanan yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Ia mengajukan tuntutan ganti rugi secara simbolis sebesar Rp1 miliar.

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pengadilan menyatakan langkah-langkah yang dilakukan pihak termohon telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menegaskan status hukum RY sebagai tersangka tetap sah. Proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka juga dinyatakan memiliki legitimasi hukum.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur. Hal ini juga menjadi penanda berakhirnya upaya praperadilan di tingkat pengadilan negeri.

Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 10 November 2025. Sejak itu, kasus ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka.

"Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap perkara pokok dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya," kata Kasi Humas Polres Majalengka.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....