Satpol PP Kabupaten Cirebon Diduga Melakukan Maladministrasi Kepada UMKM
- 15 Mar 2025 23:31 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: CV Arjuna Mahesa Perkasa, pemilik usaha pengolahan makanan berbahan dasar ayam dan bebek (Dapur Cirebon), secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon kepada Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat pada akhir februari 25 Februari 2025. Laporan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Indra Gunawan Simatupang S.H & Partners.
Kepada sejumlah media Indra Gunawan Simatupang, S.H., Satpol PP Kabupaten Cirebon diduga bertindak di luar prosedur hukum dengan mengancam akan melakukan penyegelan usaha tanpa rekomendasi tertulis dari instansi teknis yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atau Dinas Kesehatan.
Kasus ini bermula dari surat himbauan penutupan usaha yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kedung Jaya pada 10 Februari 2025, berdasarkan aduan warga. Namun, pihak Ny. Dimetria Dini Adiyani selaku Dirut dari CV Arjuna Mahesa Perkasa baru mengetahui surat tersebut pada 25 Februari 2025 setelah ditunjukkan oleh Sekretaris Desa Kedung Jaya kepada suaminya, Iyan. Kuasa hukum menyebutkan bahwa surat itu diterbitkan tanpa pemeriksaan teknis yang memadai dan tanpa rekomendasi resmi dari instansi terkait.
"Setelah menerima surat tersebut, kami mendatangi Kepala Desa Kedung Jaya pada 26 Februari 2025 untuk meminta klarifikasi. Kepala desa menyampaikan bahwa penerbitan surat dilakukan karena adanya dugaan tekanan dari seorang pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon serta menyatakan bahwa surat tersebut tidak dapat ditarik kembali," ujar Indra Gunawan pada Sabtu (15/3/2025)
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 21 Februari 2025, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengeluarkan teguran pertama dan mengancam akan melakukan penyegelan pada 23 Februari 2025. Namun, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup baru keluar pada 26 Februari 2025, yang hanya memberikan rekomendasi perbaikan teknis, bukan perintah penutupan usaha.
"Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Satpol PP. Mereka memerintahkan penghentian atau penutupan usaha secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah bentuk tekanan administrasi yang berlebihan terhadap pengusaha UMKM yang legal dan telah memberikan kontribusi besar kepada masyarakat sekitar," ucap Indra Gunawan.
Sementara itu, Iyan, suami Ny. Dimetria Dini Adiyani, menyampaikan bahwa tindakan Satpol PP memberikan tekanan psikologis kepada keluarganya.
"Kami merasa tertekan dengan ancaman penyegelan ini. Kami hanyalah pengusaha kecil yang mencari nafkah secara halal. Jika ingin menertibkan, seharusnya Satpol PP tidak tebang pilih. Di desa kami ada gudang miras dan pabrik lain yang diduga mencemari lingkungan, tetapi tidak ditindak," kata Iyan kepada wartawan
Ia juga menambahkan bahwa Dapur Cirebon telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Desa Kedung Jaya, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian warga setempat.
"Kami berharap pihak berwenang dapat berlaku adil dan mendukung UMKM seperti kami, bukan malah menghambat," ujarnya.
Kuasa hukum Indra Gunawan Simatupang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan tanggapan resmi dari Ombudsman RI dan pihak terkait.
"Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, terutama bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih mendukung, bukan menghambat keberlangsungan UMKM," katanya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soes Subarto, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon juga tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....