OJK Cirebon Jelaskan Crowdfunding sebagai Alternatif Permodalan
- 22 Agt 2026 15:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan crowdfunding sebagai salah satu peluang dalam ekonomi digital yang dapat mempertemukan pelaku usaha dengan masyarakat sebagai investor. Skema tersebut menjadi alternatif permodalan bagi pelaku usaha sekaligus membuka peluang investasi bagi masyarakat.
Kepala Kantor OJK Cirebon, H. Agus Muntholib, SH., MH., menjelaskan crowdfunding secara sederhana berarti urunan atau patungan yang sebenarnya telah menjadi bagian dari budaya gotong royong masyarakat. Konsep tersebut kemudian dikembangkan melalui platform digital untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan masyarakat yang ingin memberikan pendanaan.
“Crowdfunding itu sebenarnya kalau bahasa Indonesianya urunan atau patungan, itu sebenarnya mengadopsi dari ekosistem atau budaya bangsa kita sendiri,” ujar Agus kepada RRI Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Agus, konsep crowdfunding memiliki kemiripan dengan praktik donasi melalui platform digital yang mempertemukan masyarakat dengan pihak yang membutuhkan bantuan. Perbedaannya, dalam securities crowdfunding, dana yang dihimpun dapat digunakan sebagai modal usaha dan memberikan keuntungan investasi kepada masyarakat yang berpartisipasi.
Ia mencontohkan pelaku usaha yang telah berhasil mengembangkan bisnis di satu daerah dan ingin melakukan ekspansi ke daerah lain. Pelaku usaha tersebut dapat menawarkan kebutuhan modal kepada masyarakat melalui platform digital dengan skema investasi yang telah ditentukan.
Masyarakat yang tertarik kemudian dapat berpartisipasi sesuai dengan kemampuan modal yang dimiliki. Dana yang terkumpul selanjutnya disalurkan kepada pelaku usaha untuk mendukung pengembangan bisnis sesuai dengan tujuan pendanaan.
Agus menjelaskan, investasi dalam securities crowdfunding dapat ditawarkan dalam bentuk saham, obligasi, maupun sukuk. Untuk investasi berbentuk saham, keuntungan dapat diberikan melalui dividen, sedangkan obligasi atau sukuk memberikan pembayaran berupa kupon atau imbal hasil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi ini ada dua hal, pertama dari sisi pelaku bisnis dan masyarakat sebagai sarana investasi, kalau di sini sebagai sarana untuk mempertemukan atau business matching-nya bertemu di situ,” ucapnya.
Menurutnya, securities crowdfunding juga dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal cukup besar namun memiliki keterbatasan dalam mengakses pembiayaan perbankan. Skema tersebut memungkinkan pelaku usaha menawarkan surat berharga melalui ekosistem digital tanpa harus menggunakan agunan seperti dalam pembiayaan perbankan.
Agus menambahkan, masyarakat dapat mengakses peluang investasi tersebut melalui penyelenggara securities crowdfunding yang menyediakan platform digital. Dalam ekosistem tersebut terdapat tiga pihak utama, yakni penyelenggara platform, pelaku usaha yang membutuhkan modal, dan masyarakat sebagai investor.
“Jadi nanti ada penyelenggara securities crowdfunding sebagai pembuat aplikasinya, pelaku bisnisnya yang membutuhkan modal, dan investor atau masyarakat yang bisa mengakses kapanpun di manapun,” katanya.
Skema crowdfunding dinilai memberikan peluang bagi kedua pihak dalam ekosistem ekonomi digital. Pelaku usaha memperoleh alternatif sumber permodalan untuk mengembangkan bisnis, sementara masyarakat mendapatkan pilihan investasi melalui platform digital.
Namun, masyarakat tetap perlu memahami mekanisme, risiko, serta legalitas penyelenggara sebelum berinvestasi melalui platform securities crowdfunding. Pemahaman tersebut penting agar peluang ekonomi digital dapat dimanfaatkan secara bijak dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....