OJK Siapkan Relaksasi SLIK untuk Permudah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- 19 Apr 2026 18:06 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan mendorong perluasan akses pembiayaan kredit perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui rencana relaksasi kebijakan penilaian kualitas kredit. Kebijakan ini difokuskan pada catatan SLIK dengan nilai tunggakan kecil, sebagai upaya menyeimbangkan kemudahan akses pembiayaan dan stabilitas sektor keuangan.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan memberi peluang bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala riwayat kredit kecil. Kendala tersebut, antara lain, tunggakan kartu kredit atau pinjaman daring dalam jumlah ratusan ribu rupiah.
Ia menegaskan, SLIK bukan satu-satunya alat penilaian dalam pemberian kredit. Meski demikian, sistem tersebut selama ini kerap digunakan perbankan sebagai bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi kredit macet.
“Diharapkan dengan adanya kemudahan, selik itu dibebaskan atau tidak dilihat lah ya, yang pembiayaannya kurang dari 1 juta, mudah-mudahan mereka yang selama ini mungkin macetnya karena kartu kredit, atau karena pinjol berapa ratus ribu, itu nanti enggak menjadi pertimbangan untuk pembiayaan dari bank,” ujarnya kepada RRI, Jumat, 17 April 2026. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya membuka akses pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Menurut Agus, batasan nilai relaksasi di bawah Rp1 juta dipertimbangkan agar tetap proporsional. Hal ini mengingat cicilan kredit perumahan umumnya tidak terlalu besar sehingga tidak menimbulkan risiko berlebih bagi perbankan.
Ia juga mengingatkan bahwa relaksasi yang terlalu longgar berpotensi meningkatkan risiko kredit macet secara massal. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat merugikan bank dan mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
“Kalau terlalu tinggi juga berat. Jadi kalau kita perhatikan angsuran pembiayaan kredit perumahan itu juga pastinya enggak gede-gede banget. Nah, kalau misalnya nanti terlalu besar yang direlaksasi, kemudian pada akhirnya dia mendapatkan pembiayaan terlalu gampang, terus macet, kasihan banknya,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan akses dan pengendalian risiko.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa OJK memiliki peran ganda, yakni melindungi konsumen sekaligus memastikan lembaga jasa keuangan tetap sehat dan stabil. Pengawasan optimal terus dilakukan terhadap setiap kebijakan yang diterapkan di sektor jasa keuangan.
Terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, OJK masih menunggu keputusan lebih lanjut dari kantor pusat. Kejelasan mengenai batas Rp1 juta, apakah berlaku per fasilitas kredit atau secara kumulatif, masih dalam tahap kajian bersama industri jasa keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....