Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan Batasan Kredit di SLIK
- 14 Apr 2026 13:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian dan pemangku kepentingan, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers OJK, Senin 13 April 2026. Dukungan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bedasarkan informasi dari OJK Cirebon, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, menyampaikan bahwa komitmen tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Dewan Komisioner yang membahas langkah konkret untuk mendukung program perumahan nasional.
“OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut,” ujar Friderica dalam rilisnya yang diterima RRI Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, salah satu kebijakan yang diambil adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, yakni hanya menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet atau sisa pokok pinjaman atau saldo utang pokok yang masih harus dibayar oleh debitur kepada kreditur pada waktu tertentu.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” katanta.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan, guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ucapnya.
OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat koordinasi dan menyelesaikan kendala di sektor pembiayaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....