Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan tanpa KTP Pemilik Awal

  • 07 Apr 2026 17:47 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor mulai 6 April 2026. Wajib pajak kini tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan untuk pembayaran pajak tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan masyarakat cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memudahkan masyarakat membayar pajak,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 7 April 2026. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain mempermudah layanan, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu target utama dari kebijakan tersebut.

Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga yang mengalami kesulitan saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar biaya tambahan tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.

Peristiwa itu kemudian diunggah ke media sosial dan mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat. Pemerintah pun menindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih memudahkan masyarakat.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan masyarakat,” katanya. Pernyataan ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik.

Pemerintah berharap kemudahan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Jawa Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....