KPP Cirebon Dua Jelaskan Bukti Pungut Pajak Marketplace di SPT Tahunan

  • 24 Jul 2026 15:39 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace tidak selalu diperlakukan dengan cara yang sama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Perlakuannya bergantung pada jenis penghasilan yang diterima pedagang atau seller.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua, Sigit Pramagita, mengatakan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"PPh 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN atau PPnBM. Saat terutangnya yaitu ketika pembayaran diterima oleh pihak marketplace," kata Sigit dalam program Inflasi Investasi edisi Rabu, 22 Juli 2026.

Sigit menjelaskan, bukti pemungutan PPh Pasal 22 dapat bersifat final maupun tidak final tergantung pada status penghasilan yang diterima wajib pajak. Karena itu, bukti pungut tersebut tidak selalu dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Ia menuturkan, apabila penerima penghasilan merupakan pelaku UMKM atau memperoleh penghasilan yang dikenai pajak final, maka bukti pungut menjadi bagian dari pelunasan pajak. Sebaliknya, apabila penghasilan yang diterima bersifat tidak final, bukti pungut tersebut dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak terutang dalam SPT Tahunan.

"Kalau penghasilannya final, bukti pungutnya menjadi bagian dari pelunasan pajak. Namun kalau penghasilannya tidak final, bukti pungut itu bisa dikreditkan untuk mengurangi pajak terutang di SPT Tahunan," ujarnya.

Ia mencontohkan, pada penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan yang dikenai pajak final 10 persen, pemungutan 0,5 persen oleh marketplace hanya menjadi bagian dari pelunasan. Wajib pajak kemudian menyetor sendiri kekurangan tarif sebesar 9,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....