PBB Majalengka 2025 Tak Capai Target, meski PAD Cetak Sejarah

  • 18 Feb 2026 17:30 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Langit Majalengka menggantung kelabu ketika laporan keuangan tahun anggaran 2025 dibuka di ruang agenda acara. Di balik deretan angka yang tersusun rapi, terselip kegelisahan fiskal, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

Fakta ini menjadi sorotan utama dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 dan launching Inovasi Bapenda Kabupaten Majalengka, di Gedung Yudha Karya, Rabu 18 Februari 2026

Data menunjukkan, capaian penerimaan PBB Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun 2025 hanya berada di kisaran 78,8 persen dari target. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp59 miliar dari target Rp75 miliar.

Ketidaktercapaian ini memunculkan piutang pajak yang harus dikejar pada tahun-tahun berikutnya, sekaligus menandai kompleksitas persoalan di lapangan. Dari lemahnya daya beli masyarakat, kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, hingga persoalan administratif kepemilikan objek pajak yang belum mutakhir.

Bupati Majalengka, H Eman Suherman, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama terletak pada banyaknya objek pajak yang pemiliknya tidak lagi berdomisili di wilayah setempat. Kondisi ini, terutama di kawasan utara Majalengka, menyulitkan petugas pemungut pajak dalam melakukan komunikasi dan penagihan secara langsung.

Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menelusuri keberadaan wajib pajak serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Meski realisasi PBB belum memenuhi target, Bupati Eman Suherman menyebut capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka secara keseluruhan justru menorehkan sejarah baru.

Untuk pertama kalinya, target PAD tahun 2025 berhasil mencapai 100 persen, ditopang oleh kontribusi dari sektor PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk dari opsen pajak kendaraan bermotor.

"Capaian ini menjadi penyeimbang di tengah ketatnya ruang fiskal akibat efisiensi dan pemotongan anggaran dari pusat," ujar Bupati Majalengka Eman Suherman.

Sementara itu, Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa ketidaktercapaian target PBB bukan sekadar persoalan penagihan, melainkan juga terkait validitas data objek pajak.

Proses cleansing data menjadi langkah strategis untuk menelusuri penyebab tunggakan, mulai dari SPPT yang tidak sampai kepada wajib pajak, keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak disampaikan secara resmi, hingga kondisi ekonomi wajib pajak yang menurun sehingga tidak mampu membayar kewajibannya.

Ia mencontohkan, terdapat objek pajak milik perusahaan yang secara aset tercatat besar, namun aktivitas produksinya menurun bahkan terhenti. Kondisi tersebut berdampak pada melemahnya kemampuan bayar.

Dalam situasi tertentu, pemerintah daerah membuka ruang kebijakan berupa keringanan atau pengurangan pajak, tentunya dengan persetujuan kepala daerah (Bupati Majalengka), sebagai bentuk empati sekaligus strategi meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Pemerintah daerah pun kini memutar strategi, mempercepat digitalisasi pembayaran pajak, memperbarui basis data objek pajak, serta menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kepatuhan tumbuh secara sukarela.

Tahun 2025 akhirnya menjadi catatan penting dalam sejarah fiskal Majalengka, bukan sekadar tentang target yang meleset, tetapi momentum evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem pendapatan daerah.

Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola pajak, sementara masyarakat diharapkan semakin aktif berpartisipasi. Sebab di balik setiap rupiah PBB yang dibayarkan, ada jalan yang diperbaiki, sekolah yang dirawat, serta layanan publik yang terus menyala demi masa depan Majalengka "Saekeun". (*)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....