Lembaga Penjamin Simpanan Tangani BPR Cirebon usai Izin Dicabut OJK

  • 14 Feb 2026 13:25 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menangani Perumda BPR Bank Cirebon setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan dilakukan guna menjaga stabilitas perbankan dan memastikan hak nasabah tetap terlindungi.

Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan kewenangan LPS sebagai penjamin simpanan nasabah. Ia menyebut, pencabutan izin usaha menjadi dasar hukum pelimpahan penanganan dari OJK kepada LPS.

“Kami sebagai regulator yang memang diberikan wewenang untuk menangani bank ketika bank itu tidak dapat beroperasi lagi atau dicabut izin usahanya” kata Nur Budiantoro pada RRI Jumat, 13 Februari 2026.

Menurutnya, kondisi bank sebelumnya sempat berada dalam status pengawasan dan penyehatan. Namun karena tidak menunjukkan perbaikan signifikan, akhirnya statusnya meningkat menjadi bank dalam resolusi sebelum izin usahanya dicabut.

Budiantoro menjelaskan, setelah pelimpahan kewenangan, LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah. Selain itu, LPS juga mempersiapkan proses likuidasi serta penanganan aset bank agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.

“Intinya prinsip dari kerja LPS ini untuk segera menangani bank ini supaya tidak menimbulkan gaduhan” ujar Nur Budiantoro.

Dalam empat hari setelah pencabutan izin usaha, LPS telah menyelesaikan verifikasi tahap pertama pembayaran klaim. Dari sekitar 18 ribu nasabah, sebanyak kurang lebih 14 ribu atau sekitar 81 persen telah dinyatakan siap menerima pembayaran.

Budiantoro menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja untuk menuntaskan pembayaran klaim. Namun pihaknya berkomitmen menyelesaikan proses tersebut lebih cepat agar nasabah segera memperoleh kepastian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....