LPS Bayarkan Klaim Nasabah BPR Bank Cirebon Rp89,5 Miliar

  • 14 Feb 2026 08:00 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp89,5 miliar. Pembayaran dilakukan dalam waktu empat hari setelah pencabutan izin usaha bank tersebut pada 9 Februari 2026 oleh otoritas.

Pada tahap pertama ini, LPS telah menyelesaikan verifikasi terhadap 14.918 nasabah atau sekitar 81 persen dari total 18.493 nasabah penyimpan. Simpanan yang dibayarkan dinyatakan memenuhi persyaratan penjaminan atau kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, mengatakan percepatan pembayaran dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

“Kami mengapresiasi nasabah yang tetap menjaga situasi kondusif sehingga proses verifikasi dapat berjalan cepat. Percepatan pembayaran klaim ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujar Nur dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2026.

Untuk pembayaran klaim, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso Cirebon sebagai bank pembayar. Pelaksanaan pembayaran dimulai 13 Februari 2026 dan pengajuan klaim dilayani hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha, atau sampai 8 Februari 2031.

Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui laman resmi LPS pada menu “Status Simpanan” dengan memasukkan nomor rekening dan mencatat nomor CIF untuk mempercepat proses pembayaran. Budi juga mengingatkan nasabah agar tidak terpancing pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dana.

“Kami mengimbau nasabah untuk tidak terprovokasi oleh pihak yang menjanjikan percepatan pembayaran. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bagi nasabah yang belum termasuk dalam pembayaran Tahap 1, diminta menunggu tahap berikutnya karena proses rekonsiliasi dan verifikasi masih berlangsung dan akan diselesaikan maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Selain itu, LPS telah membentuk Tim Likuidasi untuk menangani penyelesaian kewajiban debitur.

Nasabah peminjam dana dapat melunasi kewajibannya melalui tim tersebut atau menghubungi layanan resmi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154 atau 021-154, WhatsApp 08111 154 154, dan surel informasi@lps.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....