LPS: Waktu Pembayaran Klaim Nasabah BPR Bank Cirebon Masih Panjang
- 18 Feb 2026 17:29 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanggapi informasi mengenai antrean pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon di bank pembayar Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso, Rabu, 18 Februari 2026.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu terburu-buru dalam mengajukan atau mencairkan klaim penjaminan simpanan. Pasalnya, jangka waktu pembayaran klaim masih sangat panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangka waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon masih sangat panjang karena sesuai Undang-Undang akan dilayani hingga lima tahun sejak bank dicabut izin usahanya atau berakhir pada 8 Februari 2031,” ujar Jimmy dalam keterangannya.
Menurutnya, LPS memastikan seluruh simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan tetap dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, nasabah diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang dapat memicu kepanikan.
LPS juga mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tidak berdesak-desakan di lokasi bank pembayar. Nasabah diminta mengikuti pengaturan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak Bank Mandiri agar proses pembayaran klaim berjalan tertib dan nyaman.
Jimmy menegaskan, LPS bersama bank pembayar telah menyiapkan mekanisme pelayanan secara bertahap guna mengakomodasi seluruh nasabah yang berhak menerima pembayaran klaim penjaminan simpanan.
LPS memastikan komitmennya dalam melindungi simpanan nasabah perbankan sesuai amanat Undang-Undang serta mengawal proses pembayaran klaim hingga tuntas dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....