Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026 Resmi Ditetapkan

  • 21 Jan 2026 09:34 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar 2,8kg beras premium per jiwa atau setara uang Rp45.000. Penetapan dilakukan melalui rapat bersama pemangku kepentingan pada 15 Januari 2026 di Ruang Prabayaksa Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

“Penetapan ini merupakan agenda tahunan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah berjalan sesuai syariat dan kesepakatan bersama,” ujar Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I.dalam dialog cirebon menyapa, Rabu (21/01/2026).

Dalam rapat tersebut, telah disepakati zakat fitrah sebesar 2,8kg beras premium per jiwa atau setara uang Rp45.000. Penetapan ini mengacu pada harga beras premium yang berlaku di wilayah Kota Cirebon.

“Besaran tersebut tidak berbeda dari tahun sebelumnya dan telah disesuaikan dengan harga beras premium sekitar Rp15.800 per kilogram,” Ujar Hamdan.

Harga beras tersebut berdasarkan data harga beras yang bersumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, yang telah melakukan survei di empat pasar utama, yakni Pasar Kramat, Pasar Kanoman, Pasar Jagasatru, dan Pasar Harjamukti,

Menurutnya, BAZNAS menekankan tetap akan menerima zakat fitrah beras bukan premium. “Namun kami juga tetap menerima zakat fitrah berupa beras biasa,” ujar Hamdan.

Sebagai penutup, BAZNAS Kota Cirebon berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Zakat diharapkan menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan membantu kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....