Menanti Era Baru Rupiah, RUU Redenominasi Rampung 2027?
- 08 Nov 2025 06:08 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Isu mengenai penyederhanaan nilai mata uang Rupiah, yang sering diilustrasikan sebagai perubahan pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1, kembali menarik perhatian publik. Meskipun Bank Indonesia (BI) telah berulang kali memberikan klarifikasi bahwa kebijakan ini bukan hal yang tiba-tiba berlaku, wacana ini selalu muncul sebagai refleksi harapan masyarakat akan mata uang yang lebih ringkas.
Fenomena pemangkasan nol pada mata uang Rupiah bukanlah hal baru di Indonesia. Sejarah mencatat, Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 13 Desember 1965, di mana tiga angka nol di belakang nominal uang dihilangkan.
Saat itu, Rupiah lama bernilai Rp 1.000 berubah menjadi Rupiah baru senilai Rp 1. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menyehatkan perekonomian nasional pada masa itu.
Makna redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Artinya, jika dahulu harga susu adalah Rp 10.000, setelah redenominasi harganya menjadi Rp10.
Melansir dari Antaranews, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah memasukkan penyusunan regulasi redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis 2025-2029. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Oktober 2025.
Rencana ini akan rampung pada tahun 2026 atau 2027 mendatang. Agenda utamanya adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan.
Tujuan kebijakan ini, seperti tercantum dalam PMK, adalah untuk menciptakan efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional. Hingga saat ini, pihak otoritas moneter menekankan bahwa implementasi redenominasi harus dilakukan secara terencana dan terukur.
Wacana yang beredar luas mengenai uang baru dengan pecahan yang disederhanakan perlu selalu diverifikasi melalui kanal resmi Bank Indonesia untuk menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Meskipun mimpi melihat Rupiah tanpa nol berlebihan terasa dekat, proses menuju kesana adalah sebuah perjalanan panjang yang memerlukan landasan hukum dan stabilitas ekonomi yang kuat.
Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang dan berpegang pada informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....