Kerja Sama Kanwil DJP Jabar dan 4 Kabupaten
- 20 Okt 2025 06:35 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta sejumlah Pemerintah Daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahun 2025. Penandatanganan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai kelanjutan kerja sama yang sebelumnya berakhir pada Agustus 2025.
Penandatanganan dilakukan serentak oleh pemerintah daerah yang masa berlaku PKS-nya telah berakhir pada bulan Agustus lalu. Di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, yang mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam melanjutkan kerja sama. Ia menyebutkan, sebanyak 109 pemerintah daerah ikut menandatangani PKS kali ini, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten dari 22 Kantor Wilayah DJP se-Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemda yang bersedia melanjutkan kerja sama optimalisasi pajak ini,” ujar Askolani dalam rilis yang diterima Redaksi RRI Cirebon, Senin (20/10/2025). Ia berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut untuk mendukung peningkatan penerimaan negara dan daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa hingga Oktober 2025, sekitar 90 persen pemerintah daerah telah menandatangani PKS OP4D. Total ada 280 pemerintah daerah yang kini telah bekerja sama dengan DJP.
Bimo menjelaskan, sinergi ini memungkinkan pengawasan terhadap 13.985 Wajib Pajak melalui penetapan Data Sumber Pajak Bersama (DSPB). Menurutnya, ini menjadi bukti nyata pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata. DJP berharap sinergi tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda terus diperkuat melalui pertukaran data perpajakan yang berkesinambungan.
“Kerja sama ini harus berlanjut dalam bentuk pertukaran data yang efektif, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah,” tutup Bimo.
Dengan adanya PKS OP4D, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pengawasan pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendorong pertumbuhan pendapatan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....