Pinjaman BJB, Nafas Panjang Politik Utang Kuningan
- 17 Okt 2025 14:06 WIB
- Cirebon
KBRN, Kuningan : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan kembali menempuh kebijakan pinjaman daerah sebesar Rp74 miliar kepada Bank BJB, yang diklaim untuk menyehatkan fiskal dan menuntaskan kewajiban jangka pendek daerah. Namun di balik langkah “strategis” ini, muncul pertanyaan besar, apakah pinjaman baru justru membuka risiko fiskal baru bagi Kuningan?
Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, menegaskan bahwa proses pinjaman sudah sesuai regulasi dan tidak memerlukan izin terpisah dari DPRD. “Untuk pinjaman daerah jangka menengah, yang diperlukan bukan izin, melainkan persetujuan DPRD. Persetujuan itu sudah include dalam APBD Perubahan,” kata Deden.
Keterangan ini menimbulkan perdebatan tersendiri. Sebab, jika benar persetujuan hanya tersirat dalam dokumen APBD tanpa pembahasan eksplisit di DPRD, publik berhak mempertanyakan sejauh mana lembaga legislatif ikut mengawasi arah dan konsekuensi fiskal pinjaman tersebut.
Pemkab Kuningan beralasan, pinjaman diperlukan untuk mendanai proyek-proyek yang “terefisiensi” akibat perencanaan anggaran tahun sebelumnya dan pemangkasan dana dari tingkat provinsi. “Salah satunya yang tidak terdanai atau hilang karena efisiensi tahun 2025, ya kita tutup dari sini,” ujar Deden.
Namun tanpa kejelasan proyek mana saja yang dimaksud, publik kesulitan memastikan apakah dana Rp74 miliar ini akan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat atau hanya sekadar bailout internal untuk menutup defisit teknis.
Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, mengonfirmasi bahwa pinjaman ini menjadi bagian dari strategi menuntaskan kewajiban jangka pendek daerah sebesar Rp268 miliar, yang sebagian besar merupakan sisa dari kebijakan fiskal tahun-tahun sebelumnya.
“Gagal bayar atau tunda bayar sudah kita selesaikan, tapi masih ada kewajiban Rp268 miliar yang harus diselesaikan. Karena itu, kita ambil pinjaman ini untuk menjaga agar pembangunan tetap berjalan,” ujar Bupati Dian.
Pinjaman tersebut akan dicicil selama empat tahun mulai 2026. Namun, dengan total kewajiban yang masih jauh lebih besar dari nilai pinjaman, langkah ini bisa membuat ruang fiskal Kuningan semakin sempit—terutama jika pendapatan daerah tidak tumbuh signifikan.
Dipotong Transfer Pusat, Didorong Efisiensi
Situasi keuangan Kuningan makin tertekan setelah adanya pemotongan Transfer Pusat ke Daerah (TPD) sebesar Rp111 miliar. Pemerintah daerah kini bergantung pada dua strategi utama: efisiensi anggaran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Bupati menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak boleh menambah beban rakyat. “Saya ingin PAD naik, tapi bukan dengan membebani masyarakat,” ujarnya.
Dari pihak pemberi pinjaman, Direktur Utama Bank BJB Cabang Kuningan, Jonathan, menyebut kerja sama ini bagian dari sinergi pembangunan daerah. “Intinya kami support Pemkab. Apa yang kita dapat dari Pemkab, kita kembalikan lagi ke Pemkab. Manfaatnya nanti untuk masyarakat Kuningan,” katanya.
Namun di sisi lain, Bank BJB tetaplah lembaga komersial. Artinya, pinjaman ini tetap membawa konsekuensi bunga dan kewajiban pembayaran yang harus diantisipasi daerah dalam jangka menengah.
Meski Pemkab beralasan pinjaman dilakukan untuk menjaga stabilitas pembangunan, sejumlah analis kebijakan menilai langkah tersebut hanya memberi “oksigen sementara” bagi keuangan daerah. Tanpa reformasi struktural pada pengelolaan belanja dan optimalisasi PAD, pinjaman bisa berubah menjadi beban berulang di tahun-tahun berikutnya.
Masalah mendasarnya bukan pada besar kecilnya pinjaman, tetapi pada transparansi proses, kejelasan proyek, dan akuntabilitas penggunaan dana. Tanpa tiga hal itu, pinjaman Rp74 miliar ini berisiko menjadi “utang diam-diam” yang baru akan terasa dampaknya pada periode pemerintahan selanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....