Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Kian Memprihatinkan

  • 30 Mar 2026 16:41 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Bangunan cagar budaya Gedong Duwur di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu mengalami kerusakan yang semakin parah. Kondisinya dinilai memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, bagian plafon bangunan bersejarah tersebut kembali ambruk akibat hujan deras. Kerusakan ini menambah daftar kerusakan yang sebelumnya sudah terjadi.

Informasi ambruknya plafon diperoleh dari Pamong Budaya Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Suprapto Agustinus. Bangunan tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten pada 2025.

Suprapto Agustinus, yang akrab disapa Tinus, menyebut kondisi plafon kini semakin parah. Ia menjelaskan bagian tengah plafon dan tiang penyangga dari kayu jati ambruk, disertai genteng yang berserakan.

“Kami mendapat laporan dari warga terkait ambruknya plafon bagian tengah Gedong Duwur,” ujar Tinus.

Ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu dan Kepala Bidang Kebudayaan. Langkah ini dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Taufik Ismail, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Ia datang bersama staf bidang cagar budaya.

Menurut Taufik, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi kerusakan bersama TACB Kabupaten Indramayu. Pendataan dilakukan sebagai dasar penanganan lanjutan.

Ia mengakui kerusakan plafon Gedong Duwur cukup parah. Karena itu, diperlukan pembahasan bersama untuk mencari solusi terbaik agar kerusakan tidak semakin meluas.

“Kami akan melaporkan kepada kepala dinas untuk mencari solusi terbaik. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti PUPR dan instansi lainnya,” kata Taufik.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menilai perlu langkah darurat dari pemerintah daerah. Hal ini penting agar kerusakan bangunan tidak berlanjut.

Menurut Dedy, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengamankan material yang masih bisa digunakan. Kayu jati dan bagian plafon yang ambruk perlu dipindahkan ke tempat aman.

“Kayu jati yang ambruk sebaiknya diamankan karena masih bisa dimanfaatkan kembali,” ucap Dedy, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu. Pembahasan akan difokuskan pada kebutuhan anggaran pemugaran dan restorasi.

“Penganggaran untuk bangunan cagar budaya perlu dibahas bersama agar penanganannya optimal,” kata Dedy.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....