Rehabilitasi Dinilai Lebih Efektif bagi Generasi Muda Korban Narkoba

  • 13 Jul 2026 11:05 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pendekatan rehabilitasi dinilai lebih tepat diterapkan kepada generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dibandingkan pemidanaan semata. Langkah tersebut dianggap mampu memberikan kesempatan bagi pengguna untuk pulih sekaligus kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H., dalam program SANKSI (Suara Anti Narkoba, Korupsi dan Judi) bertema Pencegahan Penggunaan Narkoba Bagi Generasi Muda yang disiarkan Pro 1 RRI Cirebon, Rabu 8 Juli 2026.

Menanggapi efektivitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ratu Mawar menjelaskan bahwa pengguna narkoba pada prinsipnya dipandang sebagai korban. Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga membuka ruang pemulihan.

"Kita tidak melulu menyalahkan generasi muda sepenuhnya. Pengguna dikategorikan sebagai korban sehingga tidak harus dipidana, tetapi diberikan kesempatan untuk meneruskan hidupnya menjadi lebih baik," ujarnya.

Ia menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebenarnya telah memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada karakteristik individu dan keberhasilan proses pembinaan setelah rehabilitasi dilakukan.

"Kalau aturan mungkin sudah dianggap cukup. Tetapi bagaimana karakteristik manusianya, karena sudah diberikan rehabilitasi pun masih ada yang kembali menggunakan narkoba," katanya.

Menurutnya, penegakan hukum juga perlu lebih fokus membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke aktor utama. Ia menilai selama ini aparat sering kali berhasil menangkap pengedar di lapangan, tetapi bandar besar masih sulit dijangkau.

"Harus diberantas sampai seakar-akarnya. Jangan hanya pengedarnya yang tertangkap, tetapi bos atau pemilik utamanya juga harus bisa dijerat hukum," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya penerapan restorative justice terhadap remaja yang terlanjur menjadi pengguna narkoba. Menurutnya, hukuman penjara bukan penyelesaian terbaik karena dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan generasi muda.

"Kalau menurut saya, generasi muda sebaiknya direhabilitasi dulu. Pemidanaan bukan penyelesaian suatu permasalahan,"katanya.

Ia menjelaskan bahwa setelah menjalani pidana, tidak sedikit mantan pengguna kehilangan rasa percaya diri dan merasa tidak lagi memiliki masa depan. Padahal, usia muda masih memberikan peluang besar bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan apabila memperoleh pendampingan yang tepat.

"Setelah dipidana ada rasa tidak percaya diri, merasa hidupnya hanya sampai di situ saja. Padahal mereka masih mempunyai waktu yang sangat panjang," katanya.

Ia menilai proses rehabilitasi juga tidak boleh berhenti setelah seseorang dinyatakan pulih dari ketergantungan. Pemerintah, menurutnya, perlu menyiapkan program lanjutan berupa pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga kesempatan bekerja agar mantan pengguna tidak kembali ke lingkungan yang sama.

"Rehabilitasi bukan hanya selesai direhabilitasi, tetapi bagaimana setelah itu mereka menjadi bermanfaat, mempunyai aktivitas positif, dan meningkatkan kualitas dirinya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan adanya pendampingan berkelanjutan sesuai minat dan kemampuan masing-masing individu. Program tersebut dapat berupa pelatihan kewirausahaan, keterampilan teknis, hingga pengembangan profesi kreatif sehingga mantan pengguna memiliki tujuan hidup yang jelas.

"Harus didampingi. Mau sekolah, bekerja, menjadi konten kreator, atau memiliki keahlian tertentu, semuanya perlu diarahkan agar mereka tidak kembali terjerumus," ujarnya.

Ia berharap pendekatan rehabilitasi yang disertai pembinaan dan pemberdayaan dapat menjadi strategi yang lebih efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Menurutnya, keberhasilan penanganan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari jumlah generasi muda yang berhasil kembali menjadi pribadi produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....