3 Desa di Lemahabang Kabupaten Cirebon Miliki Kelompok Difabel Desa

  • 09 Agt 2026 05:21 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pembentukan Kelompok Difabel Desa (KDD) di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, terus berkembang dengan tiga dari 13 desa telah memiliki kelompok yang diperkuat Surat Keputusan (SK) Kuwu dan Peraturan Desa (Perdes) dalam dua tahun terakhir. Ketua Kelompok Difabel Kecamatan Lemahabang, Dading Syarifudin, mengatakan penguatan KDD dilakukan untuk membangun desa yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas maupun kelompok masyarakat lainnya.

Dading mengatakan proses pembentukan KDD diawali dari dorongan komunitas difabel agar masing-masing desa memiliki kelompok yang dapat menjadi wadah bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, legalitas melalui SK Kuwu dan Perdes menjadi bagian penting dalam memperkuat keberadaan kelompok difabel di tingkat desa.

Saat ini, tiga dari 13 desa di Kecamatan Lemahabang telah memulai pembentukan KDD dan memiliki dukungan regulasi di tingkat desa. Perkembangan tersebut menjadi capaian komunitas difabel selama dua tahun sekaligus menjadi dasar untuk memperluas pembentukan KDD ke desa-desa lainnya.

“Dari 13 desa, baru ada 3 desa,” kata Dading dalam siaran Ruang Disabilitas & Inklusi RRI Cirebon, Sabtu, 08 Agustus 2026. Ia mengatakan pembentukan kelompok tersebut diharapkan dapat terus berkembang hingga seluruh desa di Kecamatan Lemahabang memiliki wadah bagi penyandang disabilitas.

Dading mengatakan tujuan pembentukan KDD bukan hanya menyediakan wadah komunitas, tetapi juga mendorong terwujudnya desa yang memberikan pelayanan dan akses yang dapat digunakan seluruh masyarakat. Konsep tersebut mencakup penyandang disabilitas, lansia, dan anak agar dapat memperoleh akses pelayanan publik secara lebih mudah.

Ia mencontohkan akses menuju gedung pelayanan desa yang perlu disesuaikan agar penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan secara mandiri tanpa selalu harus diwakilkan. Menurutnya, kemudahan akses tersebut termasuk ketika penyandang disabilitas membutuhkan pelayanan administrasi seperti pembuatan KTP.

“Harapannya semua desa,” ujar Dading mengenai pengembangan KDD di Kecamatan Lemahabang. Ia berharap pembentukan KDD dapat semakin luas sehingga desa inklusif yang ramah dan mudah diakses seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....