Tantangan Penerimaan Pajak 2026: Standar Ganda Kebijakan

  • 17 Sep 2026 14:29 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Sampai dengan 07 September 2026, penerimaan pajak nasional baru mencapai Rp.1.415,6 triliun atau 60,08 persen dari target setahun Rp 2.357,7 triliun.

Pencapaian ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global berupa tingginya kurs dan melemahnya harga komoditas global menurunkan profitabilitas perusahaan tambang dan perkebunan (wajib pajak badan) sehingga berdampak pada setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Menghadapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan berbagai strategi untuk pengamanan penerimaan pajak tahun 2026, yaitu dengan: digitalisasi dan coretax, fokus kepada Wajib Pajak Besar, ekonomi digital, sinergi penegakan hukum, serta Perluasan Basis Pajak.

Strategi Perluasan Basis Pajak meliputi pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) Baru, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Baru, dan WP Reaktivasi atau Wajib Pajak yang menghidupkan kembali kegiatan ekonominya setelah beberapa lama non Aktif.

Nampaknya strategi ini diterapkan untuk mengimbangi kegiatan fokus pengawasan pada WP Besar atau dikenal dengan istilah Berburu di Kebun Binatang.

Dengan adanya digitalisasi dan coretax, Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan dukungan data untuk mengawasai kegiatan ekonomi WP Baru atau PKP Baru dari data lawan transaksi yang terotomasi tersedia.

Data tersebut dapat bersumber dari pertukaran Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) ataupun Automatic Exchange of Information (AEOI).

Keinginan Direktorat Jenderal Pajak untuk menguatkan strategi untuk menambah penerimaan pajak seharusnya dibarengi dengan pengawasan terhadap tax policy gap yaitu selisih akibat pilihan kebijakan pemerintah, seperti pemberian insentif, fasilitas, atau pembebasan pajak tertentu (tax expenditure).

Evaluasi kebijakan tax holiday yang diperpanjang melalui PMK No. 69 Tahun 2024 menghasilkan dampak yang bertolak belakang berdasarkan kajian dari Kementerian Keuangan dan para akademisi perpajakan.

Sebagai pemicu investasi yang merupakan dampak positif, Pemeritah mengakui bahwa berbagai insentif perpajakan tersebut menarik realisasi investasi hingga Rp590 triliun untuk periode 2020 hingga awal 2026.

Kebijakan ini dinilai berkontribusi lebih dari 25% terhadap FDI (foreign direct investment) yang masuk, mendukung hilirisasi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Sebaliknya organisasi internasional seperti OECD serta kajian internal menilai tax holiday memicu penurunan tax ratio (rasio pajak terhadap PDB) dalam jangka pendek. Insentif ini dianggap menciptakan tax expenditure (belanja perpajakan) yang besar dan risiko terjadinya tax avoidance (penghindaran pajak).

Tax holiday dievaluasi sebagai salah satu pos belanja perpajakan terbesar karena pemerintah harus merelakan potensi penerimaan pajak demi investasi jangka panjang. Pada tahun 2026, nilai belanja perpajakan untuk tax holiday diperkirakan mencapai kisaran Rp7,33 triliun.

Evaluasi dampak negatif di atas tidak menyurutkan pemerintah Indonesia dalam mengeluarkan kebijakan baru yang berpotensi menggerus potensi penerimaan pajak. Dengan disahkannya UU IIFC pada 21 Juli 2026, Indonesia International.

Financial Center (IIFC) telah menjadi sorotan sebagai inisiatif strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Proyek ini bertujuan untuk menarik investasi asing hingga $27,8 miliar. Namun, seiring dengan potensi manfaatnya, IIFC juga menghadirkan tantangan, terutama dalam hal penerimaan pajak.

IIFC dirancang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing. Dengan berbagai insentif pajak dan kemudahan regulasi, diharapkan IIFC dapat menarik investasi dari luar negeri yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Proyeksi investasi sebesar $27,8 miliar menunjukkan potensi besarnya arus modal yang dapat masuk ke negeri ini. Melalui IIFC, Indonesia berupaya untuk mendiversifikasi basis ekonomi dengan menarik sektor-sektor baru, seperti keuangan digital, fintech, dan aset kripto. Ini tidak hanya akan menciptakan lapangan kerja baru tetapi juga mempertajam daya saing Indonesia di kancah global.

IIFC akan membantu modernisasi sistem keuangan Indonesia dengan memperkenalkan praktik terbaik dari pasar internasional. Hal ini termasuk penerapan teknologi informasi dalam manajemen aset dan layanan keuangan, yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan upaya mengintegrasikan IIFC dengan hub keuangan lainnya, seperti Bali, Indonesia dapat meningkatkan konektivitas keuangan internasionalnya. Ini akan menjadikan Indonesia sebagai pusat kegiatan keuangan regional yang lebih kompetitif.

Meskipun IIFC menawarkan banyak manfaat, ada beberapa kekhawatiran terkait dampaknya pada penerimaan pajak Indonesia. Di antaranya:

Pemberian insentif pajak, seperti pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dan pembebasan pajak untuk periode tertentu, dapat berpotensi mengurangi pendapatan pajak jangka pendek.

UU IIFC ini menawarkan fasilitas tax holiday hingga 50 tahun, menjadikannya salah satu yang terlama di dunia. Dalam konteks di mana Indonesia sudah mengalami tantangan dalam penerimaan pajak, kebijakan ini dapat memperburuk kondisi.

Sistem pajak yang berbeda untuk IIFC dapat menciptakan ketidakadilan di dalam sistem perpajakan nasional. Investor domestik mungkin merasa dirugikan jika mereka tidak mendapatkan insentif yang sama dengan investor asing yang beroperasi di IIFC.

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% ini diberikan secara spesifik kepada pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) yang beroperasi di kawasan tersebut. Kemudahan yang diberikan oleh IIFC dapat menarik aktivitas penghindaran pajak.

Investor dapat memilih untuk mengalihkan keuntungan ke IIFC untuk memanfaatkan insentif perpajakan, yang pada akhirnya dapat merugikan penerimaan pajak negara.

Terlepas dari dampak positif dan dampak negatif dari hadirnya IIFC. Indonesia secara resmi telah mengadopsi aturan Global Minimum Tax (GMT) yang berlaku efektif sejak tahun pajak 2025 melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Aturan GMT

(Pillar Two OECD) menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi minimal €750 juta per tahun.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa operasional dan insentif yang ditawarkan di dalam kawasan finansial IFC tidak akan bertentangan dan tetap tunduk pada ketentuan GMT. Meskipun IFC dirancang untuk memberikan berbagai kemudahan fiskal dan insentif guna menarik investor asing, Indonesia tidak bisa memberikan pembebasan pajak total (seperti tarif 0% tanpa syarat) kepada perusahaan raksasa yang memenuhi kriteria tersebut. Jika tarif pajak efektif di IIFC jatuh di bawah 15%, negara berhak memungut kekurangannya (top-up tax).

Saat ini IIFC merupakan wujud nyata pemberian tax holiday di Indonesia. Sudah saat nya pemerintah kembali melakukan analisis mendalam dalam evaluasinya, termasuk efektifitas investasi, hak dan kewajiban yang diperjelas untuk para investor, serta keseimbangan insentif yang diberikan.

IIFC menawarkan peluang menarik bagi Indonesia untuk menjadi pusat keuangan internasional yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan modernisasi sistem keuangan. Namun, tantangan terhadap penerimaan pajak dan dampak kebijakan insentif harus dibuat seimbang untuk menjaga keberlanjutan ekonomi negara.

Dalam suasana investasi yang kompetitif, Indonesia perlu mempertimbangkan. kembali kebijakan Tax Holiday dan mencari solusi inovatif yang dapat menarik investasi tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara, sehingga tidak menjadi standar ganda. Ciptakan satu sistem yang inklusif, adil, dan transparan agar semua investor, baik domestik maupun internasional, dapat memberikan kontribusi sesuai dengan kewajiban pajak mereka.

Oleh

Dendi Amrin, S.S.T., Ak., M.A., CPS, CPST, C.PTLF (Praktisi komunikasi publik dan Penyuluh Ahli Madya di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kementerian Keuangan.)

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....