Tersangka Pengedar Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah Terancam Hukuman Mati

  • 06 Apr 2026 14:22 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkotika beragam jenis senilai miliaran rupiah.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, menyebutkan, ada 3.500 lebih jiwa yang terselematkan dengan keberhasilan mengungkap kasus ini.

"Dengan barang bukti sebanyak ini, ribuan jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkotika. Tersangka mengaku akan mengedarkannya di Bukittinggi yang merupakan jalur perlintasan," sebut Kapolresta dalam Press Conference, Senin, 6 April 2026.

Indra Wijayanto menjelaskan, narkotika yang berhasil diamankan berupa sabu, pil ekstasi dan inex serta ganja. Sementara tersangka yang ditangkap satu orang inisial DN (29), yang beralamat di Kota Bukittinggi.

"Lokasi penangkapan di daerah Baso, Kabupaten Agam pada Sabtu, 4 Maret 2026. Barang bukti ditemukan di rumah tersangka. Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah kita tentukan sebelumnya," terangnya, didampingi Wakapolresta AKBP Bagus Ikhwan Christian, dan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arvi.

Indra Wijayanto menyampaikan, penangkapan tersangka yang diduga telah menjalankan aksinya selama enam bulan itu, dilakukan bersama tim gabungan TNI Korem Wirabraja dan Kodim/0304 Agam.

“Barang bukti yang didapatkan antaranya 130 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 881,26 gram, pil ekstasi atau inex sebanyak 184 butir, serta 1,6 kilogram ganja kering,” tuturnya.

Selain itu sambung Indra Wijayanto, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika palsu jenis sabu yang diduga adalah tawas seberat 1,1 kilogram.

"Kemungkinan tawas, namun akan dicek lebih lanjut di Laboratorium Forensik. Turut diamankan uang yang diduga hasil transaksi Rp 1,4 juta, telpon genggam, timbangan digital, kemasan plastik dan lainnya," imbuhnya.

Polisi mengungkap dari keterangan sementara tersangka, narkotika ini didapatkan dari Provinsi Riau, sementara sabu palsu diperoleh dari Provinsi Sumatera Utara.

Barang tersebut dipecah menjadi ukuran kecil, sedang, dan besar untuk didistribusikan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Bukittinggi. Sebagian dikemas dalam bentuk makanan ringan.

"Terhadap DN, dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ungkap Kapolresta.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang diduga merupakan bandar besar inisial G dan E. Kapolresta ikut menegaskan siapa saja yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika terus diburu.

"Tentunya sudah jelas bahwa tidak hanya pengungkapan, narkoba bisa menyerang siapa saja, termasuk ke tubuh institusi Polri. Upaya pencegahan dilakukan salah satunya dengan pengecekan urin rutin, jika terbukti akan diberikan sanksi termasuk pencopotan," pungkasnya. (YPA/AGZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....