Miliki 62 Paket Sabu, Seorang Resedivis Diamankan Polisi di Bukittinggi

  • 06 Agt 2026 14:24 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, mengamankan seorang pria di pinggir Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 14.30 WIB karena diduga narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, Kamis, 6 Agustus 2026, mengatakan, pria tersebut berinisial MAP (37), tinggal di Jalan Haji Miskin Palolok.

“Sebelum menangkap MAP, tim operasional mendapatkan informasi dari warga, tentang seseorang yang dicurigai sering mengedarkan sabu di Kelurahan Campago Ipuah,” sebutnya.

Selanjutnya ulas Muhammad Arvi, tim operasional melakukan penyelidikan untuk mencari tahu terduga pengedar sabu yang diinforkasikan warga.

“Setelah mengetahui identitas orang yang dimaksud, tim operasional mengamankan orang tersebut di Jalan Haji Miskin Palolok. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh dua warga setempat,” terangnya.

Muhammad Arvi menjelaskan, dalam penggeledahan ditemukan 26 paket sabu terbungkus plastik klip bening dalam dompet bermotif batik yang terdapat dalam sakut jaket.

64.75%

Selain itu juga disita satu paket sabu-sabu terbungkus palstik klip bening dalam saku celana, dan satu ponsel merek Redmi biru.

“Menurut pengakuannya, MAP telah meletakkan beberapa paket sabu-sabu di sepanjang jalan Bukit Mandiangin. Paket sabu-sabu itu sudah dipesan orang,” ujarnya.

Dari keterangan itu sambung Muhammad Arvi, tim operasional menyurusuri lokasi yang dimaksud MAP. Setelah melakukan penelusuran, didapatkan lima paket sabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkus plastik biru.

“Disamping itu ada paket sabu lainnya yang belum dijemput pembeli yang diletakkan MAP di pinggir Jalan Ranah, Jorong Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Agam,” tuturnya.

Sesampai dilokasi itu tambah Muhammad Arvi, tim operasional menemukan sebungkus kotak rokok Djarum 76 Mangga, yang di dalamnya terdapat 30 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.

64.13%

“Total ada 62 paket sabu-sabu yang disita dari MAP, dengan berat kotor 20,26 gram,” ungkapnya.

Muhammad Arvi menegaskan, akibat perbuatannya MAP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal itu, MAP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan sebelumnya MAP juga sudah tiga kali masuk penjara atau resedivis, yang juga karena kasus penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (YPA/AGZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....