Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi Ringkus Seorang Pria Pemilik Enam Paket Sabu
- 10 Agt 2026 21:43 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Kasat Resers Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, menyampaikan, personel Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika sedang berada di pinggir jalan kawasan Parak Bawah.
“Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap GG, pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, di pinggir jalan kawasan Parak Bawah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi,” sebutnya, Senin, 10 Agustus 2026.
Disaksikan oleh masyarakat setempat sambung Muhammad Arvi, selanjutnya personel melakukan penggeledahan terhadap tersangka, berinisial GG, laki-laki berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi.
Dari hasil penggeledahan sambung Muhammad Arvi, petugas menemukan satu buah dompet berwarna hitam yang saat itu berada dalam penguasaan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening,” terangnya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek iPhone yang berada di saku celana tersangka.
Muhammad Arvi menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan dilakukan penyitaan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi, untuk menjalani pemeriksaan, dan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muhammad Arvi menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting, dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
“Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi juga terus berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bukittinggi,” ungkapnya.
Muhammad Arvi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, dan bebas dari narkoba. (YPA/AGZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....