Tertibkan Penyaluran BBM Bersubsidi di Biak Melalui Instruksi Bupati
- 29 Sep 2026 12:00 WIB
- Biak
RRI.DO.ID, Biak- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan memberlakukan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan mulai 5 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi antrean panjang di tiga SPBU yang selama ini mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Pj Sekda Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Biak Numfor dan hasil rapat bersama Polres Bik Numfor, Pertamina, pengelola SPBU 01, 02 dan 03 serta Brimob pada Senin 28 September 2026

“Sebenarnya kondisi di Biak ini bukan karena kelangkaan BBM, tetapi antreannya yang begitu panjang sehingga mengganggu lalu lintas dan masyarakat banyak,” ujar Zacharias.
Menurutnya, sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama satu minggu.
Sosialisasi melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, Pertamina dan RRI melalui siaran interaktif agar masyarakat memahami ketentuan baru tersebut.
Dalam kebijakan itu, kendaraan roda enam dibatasi mengisi BBM bersubsidi maksimal 60 liter, kendaraan roda empat untuk angkutan umum maksimal 40 liter, sedangkan kendaraan roda empat lainnya, termasuk angkutan barang dan kendaraan penumpang, maksimal 20 liter.Sementara kendaraan roda dua dibatasi maksimal 4 liter.
Selain pembatasan volume, Pemkab Biak Numfor juga akan menerapkan ketentuan bagi kendaraan dengan nomor polisi di luar Provinsi Papua. Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi dan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Zacharias menjelaskan, kuota BBM bersubsidi di Biak merupakan hasil usulan pemerintah daerah kepada BPH Migas yang kemudian ditindaklanjuti Pertamina melalui alokasi BBM bagi daerah.
“Di satu sisi kendaraan-kendaraan yang di luar plat nomor Papua ini mengambil hak masyarakat yang punya kendaraan di Biak. Sehingga kami lakukan pembatasan agar tidak mengurangi hak masyarakat Biak Numfor yang punya plat nomor Papua untuk mengisi BBM subsidi,” ujarnya
Pengawasan juga akan dilakukan terhadap operator SPBU. Petugas tidak diperkenankan melayani kendaraan yang sama secara berulang-ulang untuk mengisi BBM bersubsidi. Zacharias mengatakan, Pemkab Biak Numfor bersama Polres dan Brimob akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan melibatkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perhubungan.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....