Lebih Dari 80 Pekerja Rentan di Biak Terima Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 02 Sep 2026 04:20 WIB
- Biak
RRI.CO.ID,Biak — Kolaborasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Biak Numfor melaksanakan sosialisasi kepatuhan dan penegakan hukum bagi pengusaha serta pemberi kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Program Jaminan Ketenagakerjaan. Kegiatan berlangsung di KSL Ballroom Biak, Selasa, 1 September 2026, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Biak Numfor, Djoni Domeng, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan prioritas pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif di seluruh perusahaan di Biak Numfor.
“Ini memang merupakan target dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, lebih khusus Dinas Ketenagakerjaan, untuk bagaimana memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada para pekerja, dan juga bagaimana Dinas Ketenagakerjaan menciptakan kondisi yang baik di perusahaan yang ada di Biak Numfor,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, sosialisasi ini juga menegaskan komitmen penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang telah mengatur secara jelas sanksi bagi pihak yang tidak patuh.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 pemberi kerja atau pengusaha, serta perwakilan asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Biak Numfor.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 80 pekerja rentan Orang Asli Papua (OAP) termasuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Mokmer, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Distrik Sapomi 12 orang, serta pekerja ekspedisi bongkar muat kapal laut BMKL 7 orang.
“Ini kami lakukan supaya pekerja bisa menjalani pekerjaannya dengan aman karena sudah dijamin keselamatan kerjanya dan juga jaminan kematian. Sebelumnya, program serupa juga telah diberikan kepada 46 pekerja di Pulau Numfor,” ungkap Kadisnaker.

Sementara itu, Ketua KADIN Kabupaten Biak Numfor, Yan Gerit Matheus Karubaba, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap aturan jaminan sosial agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan terlindungi secara hukum.
“Sangat penting dilakukan dan ditaati oleh semua teman-teman yang bekerja di dunia usaha di Kabupaten Biak Numfor, sehingga para pekerjanya dilindungi. Jangan sampai di suatu saat terjadi masalah antara pemilik perusahaan dengan para tenaga kerja,” ungkap Yan Gerit.
Ia berharap seluruh pengusaha mematuhi ketentuan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja yang menunjang jalannya usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....