Pencurian Kabel, Angkasa Pura dan Polres Biak Perkuat Pengamanan

  • 19 Sep 2026 06:46 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID,Biak – Akibat serangkaian pencurian kabel yang berdampak pada fasilitas kelistrikan dan komunikasi penerbangan di Bandara Frans Kaisiepo Biak mendapat perhatian serius manajemen PT Angkasa Pura Indonesia. General Manager Bandara Frans Kaisiepo Biak, Iwan Sanusi, melakukan pertemuan khusus dengan Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., beserta jajaran untuk memperkuat langkah pengamanan dan penegakan hukum terhadap gangguan fasilitas kritikal penerbangan.

Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan pengamanan kawasan bandara, menindak tegas pelaku, serta mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan kejadian-kejadian sebelumnya.

Menurut Iwan, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kehilangan aset perusahaan. Kabel yang menjadi sasaran pencurian merupakan bagian dari infrastruktur yang mendukung kelistrikan, komunikasi, navigasi dan pelayanan penerbangan.

“Yang menjadi perhatian utama kami bukan nilai kabel yang hilang, tetapi fungsi strategis fasilitas yang terganggu dan risiko yang dapat ditimbulkannya terhadap keselamatan penerbangan. Karena itu, kejadian seperti ini harus ditangani secara serius, terintegrasi dan sampai tuntas,” ujar Iwan.

Dalam beberapa kejadian, pencurian kabel telah menyebabkan terganggunya suplai kelistrikan menuju fasilitas AirNav dan menara pengawas lalu lintas udara, serta jaringan komunikasi operasional penerbangan.

Gangguan terhadap infrastruktur tersebut berpotensi memengaruhi kontinuitas pelayanan penerbangan apabila tidak segera ditangani.

Setiap kejadian langsung direspons melalui koordinasi antara pengelola bandara, AirNav dan unsur terkait untuk melakukan mitigasi, mengaktifkan sistem pendukung serta mempercepat pemulihan fasilitas sehingga operasional dan pelayanan penerbangan tetap dapat berlangsung dengan aman.

Manajemen Bandara Frans Kaisiepo memberikan apresiasi kepada Kapolres Biak Numfor beserta jajaran atas respons cepat terhadap laporan yang disampaikan manajemen.

Apresiasi secara khusus disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H. beserta jajaran Satreskrim, yang secara intensif melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres serta khususnya Kasat Reskrim Iptu Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H. dan seluruh jajaran atas kesigapan dan keseriusannya. Keberhasilan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan Bandara Frans Kaisiepo sebagai fasilitas strategis pelayanan publik,” ujar Iwan.

Manajemen meminta agar penyidikan terus dikembangkan secara komprehensif, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan rangkaian kejadian sebelumnya maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Manajemen mengingatkan bahwa tindakan mengambil, merusak atau menyebabkan tidak berfungsinya fasilitas penerbangan dapat memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih serius dibandingkan nilai ekonomis barang yang diambil.

KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat ketentuan pidana khusus terhadap perbuatan yang merusak atau menyebabkan tidak dapat digunakannya sarana pengamanan lalu lintas udara dan alat pengamanan penerbangan. Ancaman pidananya meningkat apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya terhadap keamanan penerbangan, kecelakaan, hingga korban jiwa.

Selain itu, Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana sabotase, termasuk perbuatan yang memenuhi unsur mengganggu atau merusak secara luas perhubungan udara atau telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara konkret sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti dan pemenuhan unsur pidana.

“Kami mendukung kepolisian untuk melihat perkara ini secara menyeluruh, bukan hanya dari barang yang diambil, tetapi juga fungsi fasilitas, akibat yang ditimbulkan dan potensi bahayanya terhadap penerbangan. Konstruksi hukum selanjutnya tentu menjadi kewenangan penyidik,” kata Iwan.

Pertemuan GM Bandara Frans Kaisiepo dengan Kapolres Biak Numfor tidak hanya membahas penindakan kasus yang telah terjadi, tetapi juga diarahkan pada pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Manajemen bersama aparat keamanan akan memperkuat pemetaan titik rawan, patroli terpadu, pengawasan fasilitas kritikal, pengendalian akses kawasan terbatas, serta koordinasi antara Aviation Security (Avsec), Polres Biak Numfor dan unsur keamanan terkait.

Iwan menegaskan bahwa keamanan bandara merupakan tanggung jawab bersama karena dampak gangguan fasilitas penerbangan tidak hanya dirasakan pengelola bandara, tetapi dapat berhubungan langsung dengan keselamatan awak pesawat, penumpang dan masyarakat pengguna jasa penerbangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki kawasan terbatas bandara tanpa izin dan tidak melakukan aktivitas terhadap fasilitas penerbangan. Bandara Frans Kaisiepo harus kita jaga bersama. Kami bersama Polres Biak Numfor berkomitmen memperkuat pengamanan, melakukan pencegahan dan mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan,” ucap Iwan mengkahiri

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....