Polres Biak Numfor Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Biak

  • 06 Agt 2026 13:39 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak — Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor secara resmi menyerahkan tersangka YEO (23) beserta barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor, pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 13.00 WIT, bertempat di Ruangan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Kapolres Biak Numfor melalui Kasat Reskrim Iptu Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H.,saat di konfirmasi menjelaskan perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana, yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIT, di rumah korban yang beralamat di Desa Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor.

“Berdasarkan keterangan, pada saat kejadian korban sedang bersama tiga orang temannya di sedang menyusun proposal kuliah, tak lama kemudian, tersangka datang dan masuk ke kamar korban dan mempertanyakan alasan korban tidak membalas pesan maupun telepon dan menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain, yang dibantah korban,” jelasnya.

Tersangka mengambil air panas yang ada di dapur lalu menyiramkannya sebanyak dua kali menggunakan gayung mengenai pipi kiri korban dan mengenai punggung korban, setelah melakukan aksi tersebut tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

“Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, satu buah gayung mandi berwarna hijau, satu buah panci aluminium tradisional warna perak kehitaman,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyerahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan tertanggal 31 Juli 2026. Juga dilampirkan Surat Kapolres Biak Numfor Nomor: B/1577/VIII/RES.1.8./2026/Satreskrim, tanggal 5 Agustus 2026 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, serta Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani pada hari penyerahan.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, perkara kini memasuki tahap penuntutan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....