Imigrasi Biak Sosialisasi Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Kampung Samau
- 23 Jun 2026 14:20 WIB
- Biak
RRI.CO.ID,Biak – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian di Desa Binaan Keimigrasian Kampung Samau, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Selasa 23 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kampung Samau ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian, peluang sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) dan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) ini dihadiri oleh masyarakat Kampung Samau, aparat kampung, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Kegiatan dibuka oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Wahyu Hidayat.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sahmir Sarmin, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penyebaran informasi keimigrasian yang benar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian dan praktik perdagangan orang. Sementara itu, Sekretaris Kampung Samau, Kaleb Korwa, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Kantor Imigrasi Biak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program Desa Binaan Keimigrasian.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan penyerahan Piagam Pembentukan Desa Binaan Keimigrasian Kampung Samau yang menjadi simbol sinergi antara Kantor Imigrasi Biak dan pemerintah kampung dalam memperkuat kesadaran hukum keimigrasian di tengah masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Yulgrisa Kristin Infaindan. Dalam pemaparannya, peserta diberikan informasi mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, layanan keimigrasian yang tersedia, kebijakan keimigrasian terkini, serta peluang pendidikan melalui sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan diajukan terkait prosedur keimigrasian, layanan paspor, hingga persyaratan untuk mengikuti seleksi sekolah kedinasan.
Selain itu, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) turut memberikan edukasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Materi yang disampaikan mencakup pengertian TPPO, berbagai modus yang sering digunakan pelaku, dampak yang ditimbulkan bagi korban, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari praktik perdagangan orang.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak berharap masyarakat Kampung Samau semakin memahami pentingnya keimigrasian serta mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya TPPO di lingkungan masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....