Registrasi IMEI Wajib untuk HP dari Luar Negeri, Ini Aturannya
- 29 Apr 2026 11:14 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak – Pembelian perangkat elektronik dari luar negeri seperti telepon genggam (handphone) wajib melalui proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) setelah masuk ke Indonesia. Hal ini penting agar perangkat tersebut dapat digunakan dengan jaringan seluler di dalam negeri.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT), dari Bea Cukai Biak, Baskoro Trihadmojo menjelaskan bahwa IMEI merupakan kode unik yang dimiliki setiap perangkat seluler.Aturan registrasi IMEI telah diberlakukan sejak tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 dan hingga kini belum mengalami perubahan.

“IMEI itu International Mobile Equipment Identity, jadi adalah kode unik yang dimiliki oleh device terkait. Ada tiga sebenarnya, handphone, komputer, tablet, dan komputer genggam yang menggunakan moda seluler,” ujarnya saat diwawancarai RRI, pada Rabu 29 April 2026.
Menurut Baskoro, peran Bea Cukai dalam hal ini adalah sebagai pihak yang melakukan perekaman IMEI bagi perangkat yang dibawa dari luar negeri oleh penumpang. perangkat yang tidak didaftarkan IMEI-nya tidak akan dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia.
“Sebagai Bea Cukai kan posisinya ada di bagian depan terkait barang, maka dititipkanlah ketentuan tersebut ke bea dan cukai untuk meregistrasi IMEI-IMEI yang ada di device seluler tadi,” jelasnya.
Proses pendaftaran IMEI dapat dilakukan saat penumpang tiba di Indonesia dengan menunjukkan dokumen seperti boarding pass, paspor, serta perangkat yang akan didaftarkan.
“Ketika penumpang tiba dari luar negeri, maka bisa langsung mendaftarkan ke bea dan cukai. Kemudian menunjukkan boarding pass, paspor, kemudian device yang dia bawa untuk didaftarkan,” ungkapnya.
Terkait biaya, Baskoro menyebutkan bahwa proses registrasi IMEI tidak dipungut biaya. Namun, perangkat tetap berpotensi dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk perangkat dengan nilai di bawah 500 dolar AS.
“Untuk device yang di bawah 500 dolar, sebenarnya itu bebas. Jadi, registrasinya bebas, bayar pajaknya pun bebas. Tapi kalau di atas 500, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak impor,” katanya.
Baskoro juga mengingatkan bahwa jika penumpang lupa mendaftarkan IMEI saat kedatangan, registrasi masih dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat dalam waktu maksimal 60 hari.
“Masih diperbolehkan mendaftarkan di kantor bea cukai terdekat maksimal dalam 60 hari, tetapi tidak bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak untuk yang 500 dolar tadi,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran IMEI setibanya di Indonesia agar dapat menikmati fasilitas pembebasan yang diberikan.
“Untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang mau menggunakan device dari luar negeri, maka alangkah lebih baiknya untuk mendaftarkan segera ketika tiba supaya bisa mendapatkan hak pembebasan tadi. Kalaupun terlupa tetap bisa, tapi tidak mendapatkan hak pembebasan,” ucapnya mengakhiri
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....