Kewajiban Bulanan KPM PKH Wajib Dipenuhi dan dilaporkan Setiap Bulan
- 23 Mar 2026 12:33 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak hanya menerima bantuan sosial, tetapi juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi secara rutin setiap bulan. Hal itu diungjkapkan Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor, Ferawati Pasang, pada Senin 23 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa salah satu kewajiban utama KPM adalah mengikuti pertemuan kelompok yang dilaksanakan setiap bulan.
“Sebagai peserta PKH atau penerima bantuan sosial PKH, itu juga memiliki kewajiban, yaitu mengikuti pertemuan kelompok yang diadakan setiap bulan sekali,” ujarnya.
Selain itu, KPM juga diwajibkan melakukan verifikasi komitmen, terutama bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah. Kehadiran anak di sekolah harus dilaporkan kepada pendamping PKH secara berkala.
“Kemudian yang berikutnya adalah verifikasi komitmen, di mana KPM yang memiliki anak sekolah, itu wajib memberikan absen si anak kepada pendamping setiap bulannya,” jelas Ferawati.
Kewajiban serupa juga berlaku bagi ibu hamil, yang harus melaporkan aktivitas pemeriksaan kesehatan secara rutin. Sementara itu, untuk anak balita, KPM diminta untuk melaporkan hasil pemeriksaan rutin seperti penimbangan berat badan setiap bulan
“Kemudian untuk anak balita, itu dari buku yang setiap bulan mereka ikut pemeriksaan timbang dan juga berat badan si anak, itu nanti difoto dan bisa diberikan kepada pendamping,” katanya.
Tak hanya itu, kelompok lanjut usia (lansia) juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, baik di puskesmas maupun melalui tenaga kesehatan.
“Untuk yang lansia, itu pemeriksaan kesehatan setiap bulan, apakah di puskesmas atau dilakukan oleh suster atau dokter. Misalnya saat tensi lansia tersebut, itu juga harus diambil gambarnya dan nanti diserahkan ke pendamping,” ucapnya.
Seluruh laporan tersebut wajib diserahkan setiap bulan kepada pendamping PKH, yang kemudian akan menginput data ke dalam sistem sebagai laporan resmi ke Kementerian Sosial.
“Semua ini harus diberikan setiap bulan. Dan kemudian pendamping akan melaporkannya, mengupload yang sudah diterimanya itu di dalam aplikasi dan ini akan menjadi laporan bulanan kepada Kemensos,” jelas Ferawati.
. “Jika ini tidak dilakukan selama beberapa tahap, itu bantuannya akan terhenti. Karena program PKH ini harus diikuti dengan kewajiban-kewajiban yang memang harus dilakukan oleh KPM,” ucapnya
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan program PKH tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat penerima manfaat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....