Sekolah Rakyat Biak Batasi Penggunaan Smartphone Siswa

  • 02 Apr 2026 11:08 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Sekolah Rakyat 41 kabupaten Biak Numfor, telah menerapkan aturan ketat terkait penggunaan gawai atau smartphone bagi para siswa. Hal tersebut bentuk pengawasan sekaligus mendukung proses belajar yang lebih fokus. Kepala Sekolah Rakyat 41 kabupaten Biak Numfor, Semuel F. Yawan mengungkapkan, sejak awal berjalannya sekolah rakyat, pihak sekolah telah mengatur mekanisme penggunaan ponsel. Setiap siswa yang membawa ponsel diwajibkan untuk menitipkannya kepada wali asuh saat tiba di lingkungan sekolah.

Sistem ini dilakukan dengan pendekatan pengasuhan, di mana setiap wali asuh bertanggung jawab terhadap sejumlah siswa. Dengan demikian, penggunaan smartphone tidak dilakukan secara bebas selama kegiatan belajar berlangsung.

“Saat mereka butuh, misalnya ada hal urgent, mereka mau hubungi orang tuanya atau misalkan ada tugas dari guru yang memang perlu smartphone atau HP, itu mereka izin ke wali asuhnya nya, baru digunakan oleh siswa tersebut tetapi tetap dalam pengawasan,” ujarmya Pada kamis 2 April 2026.

Selain itu, pihak sekolah juga memberikan waktu tertentu bagi siswa untuk menggunakan ponsel, seperti pada hari Sabtu yang dikhususkan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

“Biasanya hari Sabtu mereka izjn untuk hubungi orang tua, karena hari itu memang kegiatan hanya ekstrakurikuler,” ucapnya

Tidak hanya pembatasan, para guru dan wali asuh juga terus memberikan edukasi kepada siswa terkait penggunaa ponsel yang bijak. Hal ini penting mengingat potensi penyalahgunaan ponsel di kalangan anak-anak cukup tinggi jika tidak diawasi.

“Kita selalu mendorong penggunaan ponsel untuk anak-anak, sehingga tidak bisa dengan sembarangan menggunakan. Karena kita tahu anak-anak sekarang kalau kita tidak awasi, mereka handphonenya bilang kerjakan tugas tau-taunya sroll media sosial dan lain sebagainya, sehingga anak-anak menggunakan handphone harus diawasi benar-benar keperluannya,”ucapnya

Pembatasan penggunaan Ponsel bagi siswa ini sebelumnya juga disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, khususnya dalam memperketat penggunaan ponsel bagi siswa Sekolah Rakyat. Kebijakan ini untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital. Saifullah Yusuf mengatakan siswa hanya boleh menggunakan ponsel pada jam tertentu. Penggunaan ponsel diatur sesuai kebijakan sekolah.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur pelindungan anak di ruang digital. Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital mulai berlaku Maret 2026.

Aturan tersebut membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9Tahun 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini melindungi anak dari ancaman digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....