BERBUDI Lapor HERO ke Bawaslu, Senin Lengkapi Berkas
- 16 Nov 2024 18:46 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Tim kuasa Hukum paslon BERBUDI resmi melaporkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh paslon Petahana nomor urut 2 dengan jargon HERO ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Manokwari.
Tim Kuasa Hukum BERBUDI, Yan Christian Warinussy menyebut, Sabtu siang tadi pihaknya telah mendatangi Bawaslu Manokwari untuk menanyakan labih lanjut terkait kekurangan syarat formil dan materil yang disampaikan Bawaslu.
"Setelah kami datang tadi, kami anggap apa yang menjadi syarat formil dan materil terhadap laporan kami itu bisa terpenuhi. Hari senin kita akan melengkapi itu dengan menyerahkan bukti foto, video dan juga mengajukan saksi ke Bawaslu yang nantinya siap memberikan keterangan," ungkap Warinussy kepada wartawan, Sabtu sore tadi.
Soal materi yang menjadi laporan tim BERBUDI ke Bawaslu, kata Warinussy, pihaknya melaporkan dua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon HERO.
Laporan pertama berkaitan dengan kehadiran dalam penyerahan bantuan hibah pembayaran hak ulayat SD di Arowi dan juga kehadiran paslon dalam perayaan Hut Kota Manokwari ke 106 di Kantor Bupati Manokwari beberapa waktu lalu.
Menurut Warinussy, ada pelanggaran yang dilakukan paslon tersebut sebagai mana yang termuat dalam pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan. Pasal itu berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
"Kita menduga ada pelanggaran disitu, sehingga kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten dengan tembusan Bawaslu RI dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," terangnya.
Dari laporan yang dilakukan itu, pihaknya kata Warinussy telah mengantongi Tanda Terima Laporan dari Bawaslu. "karena dikatakan ada kekurangan syarat formil dan materil maka, Senin akan kita lengkapi," tuturnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum HERO, Jimmy Ell yang dikonfirmasi media ini, Sabtu malam tadi menyebut bahwa laporan yang diadukan kepada Paslon mereka adalah hal yang sah dan bukan menjadi sesuatu yang istimewa.
"Sah sah saja bagi kami, tapi itu bukan hal yang spesial. Sebagai warga negara yang baik, jika dipanggil untuk klarifikasi, Hermus akan memenuhi itu," ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Hermus di sekolah itu bukan dalam kapasitas sebagai Bupati, melainkan hadir memenuhi undangan pribadi dari pihak Yayasan Pendidikan Kristen (YPK).
"Beliau (Hermus) tidak menggunakan fasilitas negara. Dia datang dengan fasilitas pribadi, hanya hadir, mendengar, melihat dan kemudian pulang," ungkapnya.
Hal yang sama juga terjadi pada peresmian Hut Kota Manokwari di mana lanjut Jimmy, calon Bupati Hermus hadir memenuhi undangan pribadi dari panitia.
"Kehadiran beliau juga dalam kapasitas pribadi dan itu bentuk menghormati undangan. Beliau datang dengan fasilitas pribadi sekedar menghadiri lalu pulang," terangnya.
Terlepas dari persoalan yang ada, Tim HERO kata dia, tidak ingin mencari cari kesalahan pihak lawan. Mereka fokus terhadap penyampaian visi misi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat kepada wartawan membenarkan soal laporan yang pihaknya terima dari salah satu Paslon.
"Laporannya sudah kita terima dan sementara kita proses untuk melihat syarat formil dan materil. Nanti akan kita akan publikasi hasilnya, apakah masuk dalam pelanggaran adminitrasi atau pidana," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....